Lombok Timur, FMI – Pencairan penghasilan tetap (Siltap) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk 10 Kepala wilayah di Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru menuai protes dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasalnya, 10 kawil tersebut sebelumnya tidak melakukan pansel tapi tetap mendapatkan siltap.
Untuk diketahui, penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh setiap orang setelah diangkat dan dilantik sebagai kepala desa atau perangkat desa oleh pejabat yang berwenang.
Ketua BPD Wakan Samsuriadi, S.Pd., M.Pd menyampaikan bahwa ada 4 Kepala wilayah sudah dilantik tanpa melalui pansel dan 6 lainnya tiba-tiba dikeluarkan siltapnya oleh PMD.
“Ini masalah yang luar biasa, dengan anggran yang dikeluarkan 250 juta dalam waktu satu tahun,” ucapnya, Selasa (16/3/21)
Sebelumnya, kata Samsuriadi, kami sudah bersurat ke Dinas dan Pemdes untuk segera melakukan pansel, agar siltap ini bisa di keluarkan. Karena, bagaimanapun mereka sudah kerja. Sehingga kami mendorong untuk melaksanakan pansel, biar prosedur keuangan keluar sesuai dengan aturan.
Samsuriadi menegaskan, sebelumnya kita sudah mediasi dengan Kades, Camat, Dinas PMD, Polsek, Danramil dan Tokoh Masyarakat, menghasilkan tiga poin kesepakatan.
“Tiga poin itu yakni, meninjau kembali 4 orang yang sudah di lantik untuk di jadikan staf, melaksanakan pansel untuk 10 wilayah sesuai prosedur dan membuka kantor yang di segel,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa (PKKD) pada Dinas PMD Lotim, Hj. Martaniati mengatakan, sebelum kami mengetahui permasalahan ini, Siltap desa wakan sudah di cairkan perbulan Januari sejumlah Rp. 72.337.129.
“Tapi kami akan meminta untuk di kembalikan oleh pihak Desa, sesui jumlah yang sudah di cairkan,” ungkapnya
Untuk bulan Februari dan Maret, kata Martaniati, memang sudah di transfer, tapi itu akan kami blokir.
Redaksi-FMI