MATARAM | FMI – Majelis Hakim PN Mataram memvonis dua warga Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S dan MA, tiga tahun penjara. Vonis tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), Brendan Edward Muir.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Glorious Anggundoro pada Jumat, 31 Oktober 2025. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan tiga tahun penjara,” katanya.
Vonis itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memvonis empat tahun pidana penjara. Sesuai pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum S dan MA, Fathul Khairul Anam kepada media ini, Sabtu 1 November 2025 mengatakan, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kliennya untuk menyimpulkan apakah banding atau tidak.
“Keputusan ini tidak sesuai dengan perbuatan klien kami, permintaan uang kepada Brendan Edward Muir bukanlah kejahatan, melainkan itu permintaan sisa tagihan. Tagihan itu ada dalam kontrak,” ujarnya.
Uang yang ditagih, lanjut Anam, adalah uang sewa berdasarkan perjanjian yang sah.
Tindakan yang dilakukan merupakan rangkain dari penegasan kontraktual dari awal dimulainya perjanjian sewa menyewa sejak tahun 2015 dengan Brendan Edward Muir selaku pemilik Hotel Mymates Place.
“Nilainya Rp6,5 miliar selama 20 tahun. Ia juga telah membayar secara berangsur senilai Rp2,45 miliar,” pungkasnya
Brendan Edward Muir sejauh ini baru membayar Rp210 juta dari Rp700 juta.
“Sebenarnya bukan pemerasan, itu. Betul sewa menyewa klien dengan kami. Kontrakannya kesanggupan membayar karena hotel sedang sepi. Perjanjian sampai 2035,” bebernya.
Menurut Anam, penagihan utang berdasarkan perjanjian tidak dapat dikualifikasi sebagai pemerasan.
Tindakan dari pemasangan spanduk yang dilakukan klien, sambung Anam, merupakan bentuk somasi atau peringatan untuk menegaskan pelaksanaan kontraktual.
“Perbuatan itu bukanlah pelanggaran kepatutan, apalagi disamakan dengan melawan hukum dalam konteks pidana,” jelas Anam
Lebih lanjuta kata Anam, Sepanjang persidangan perkara, tidak ada satu pun bukti bahwa S atau orang-orang yang dibawanya melakukan kekerasan fisik terhadap Brendan Edward Muir atau karyawannya.
“Tidak ada luka, tidak ada penganiayaan, tidak ada penggunaan tenaga atau kekuatan jasmani, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan tidak ada perusakan properti,“ bebernya.***













