LOMBOK TIMURNews

244 Napi di Lapas Selong Mendapatkan Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

×

244 Napi di Lapas Selong Mendapatkan Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Share this article

Lombok Timur, FMI – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 tahun juga menjadi hari bahagia para narapidana di Lapas II B Selong.

Paslanya, di HUT RI mereka mendapat remisi atau pengurangan hukuman pidana. Bahkan tidak sedikit narapidana yang mendapat remisi hukuman dan 1 diantaranya langsung bebas.

Kepala Lapas II B Selong Purniawal mengatakan, dari 330 orang narapidana binaan di Lapas Selong, 244 orang diberikan remisi umum. Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi ini masih berstatus tahanan, dan sedang dalam proses pengadilan.

“Yang mendapatkan remisi ini, rinciannya yakni remisi sebagian, diberikan kepada 243 orang dan satu orang mendapatkan remisi umum seluruhnya, yakni bebas langsung,” ujarnya Kepala Lapas Selong II B Purniawal, Selasa (17/8/21)

Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi ini, kata dia terlebih dahulu harus menjalani pidana 6 bulan dan selama di lapas melakukan perbuatan baik. Sementara kasus terbanyak yang mendapatkan remisi, yakni pidana umum.

“Remisi ini bervariasi, ada yang mendapatkan remisi 5 bulan dan remisi 1 bulan,” katanya sembari mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi 5 bulan pada tahun ini yakni statusnya pidana tinggi dan sudah memperoleh remisi 4 kali tahun

Masih kata dia, berharap agar semua narapidana berkelakuan baik, selau mengikuti program pembinaan dengan baik. Hal itu, agar narapidana segera mendapatkan hak-hak nya. (FMI-001)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *