MATARAM – FMI.com
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dibantu personel Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak Pidana narkotika di sebuah Lesehan di wilayah Lombok Timur, pada Kamis (13/01) kemarin sekitar pukul 19:30 Wita.
“Ketiga terduga pelaku masing – masing inisial H (34 tahun), A (37 tahun) dan R (19 tahun), ketiganya berasal dari Masbagik Utara, kabupaten Lombok Timur,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Sabtu (15/01) di Ditresnarkoba Polda NTB.
Dikatakan Helmi, saat melakukan penggeledahan badan di lesehan tempat kejadian perkara (TKP) turut disaksikan pemilik tempat dan petugas lingkungan setempat. Pihaknya menemukan 2 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 101,02 gram Brutto beserta 1 buah timbangan digital, 2 buah handphone, 2 buah sepeda motor, 1 buah kompor termodif serta 1 buah pipa kaca.
Dari keterangan terduga, kata dia, kemudian dilakukan penggeladahan terhadap TKP lainnya yaitu di rumah R sekitar pukul 22:00 Wita dengan mengamankan 2 buah Handphone.
Sementara saat penggeladahan di rumah H petugas berhasil mengamankan 3 bungkus klip kecil yang diduga sabu dengan berat 9,9 gram Brutto, berikut 1 korek api gas, 1 buah pipet yang sudah termodif, 1 timbangan digital, 1 pipa kaca serta uang tunai 1.422.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Barang hasil penggeledahan di masing – masing TKP kemudian diamankan oleh tim Opsnal bersama ketiga terduga untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Helmi.
Berdasarkan keterangan ketiga terduga, lanjut Helmi, barang yang dimiliki oleh ketiga terduga tersebut di dapatkan dari seseorang. Kemudian pada saat tim Opsnal mendatangani kediaman orang yang dimaksud, ternyata orang tersebut sudah tidak berada di rumahnya.
“Sementara ini kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga, dan mengenai asal barang tersebut, tim kami akan terus mencari sampai ketemu,” jelasnya bersemangat.
Atas tindakan ini, ketigannya dijerat dengan pasal 114 (2) serta 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara
“Kami kan selidiki betul ketiganya, bila memang terbukti melakukan jual beli sabu maka sudah pasti tindakan hukum, namun bila diantaranya hanya sebagai pemakai maka terduga tersebut akan menjalani rehab,” pungkasnya***