Lombok Barat, FMI – Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat (Lobar) Nomor : 188.45/703/BKDPSDM/2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui penyetaraan Jabatan Administrasi
Sebelumnya, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor : 17/2021 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 12 April 2021 resmi dilaksanakan di Pemerintah kabupaten Lombok Barat.
Di Lobar sendiri sejumlah 331 Pejabat Eselon IV dilantik menjadi Pejabat Fungsional oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid yang didampingi Sekretaris Daerah Lobar H. Baehaqib di Bencingah Agung Kantor Bupati Lobar, Jumat (31/12).
Dalam sambutannya Bupati H. Fauzan Khalid menyampaikan alasan mengapa mendadak dilakukan mutasi dan pelantikan di lingkungan pemerintahan Lobar.
“Mungkin Bapak Ibu bertanya kenapa mendadak?, kita juga mendapatkan E-mail dari pemerintah pusat itu mendadak, kalau tidak salah sekitar jam 02.00 tadi malam kami mendapatkan e-mail untuk penyederhanaan Birokrasi ini,” ujar Fauzan.
Selain itu, Bupati juga mengungkapkan kalau Jabatan Fungsional tersebut tidak akan berpengaruh kepada penghasilan dan juga karir PNS.
“Dari sisi karir tidak merugikan PNS sedikitpun, begitu pula dari sisi penghasilan dan bahkan kalau PNS memiliki kreativitas dan inovasi, akan ada perubahan tingkat Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Bapak Ibu sekalian,” ujarnya.
Masih kata dia, tidak menutup kemungkinan bisa lebih cepat naik karena tanpa terpaku oleh jabatan tertentu. jadi menurut dia, sangat tergantung kepada prestasi, kreativitas dan kerajinan PNS.
“Jabatan bisa naik lebih cepat tergantung dari kreativitas, prestasi dan inovasi Pejabat ASN,” pungkasnya (FMI)