
Lombok Timur, FMI – Bupati Lombok Timur Drs. H. M. Sukiman Azmy, MM melalui surat edaran resmi Bupati Lombok Timur Nomor : 338/149/KBPDN /2021 Tentang Pelaksanaan Idul Fitri di Kabupaten Lombok Timur pada Senin 10 Mei 2021.
Dalam edaran yang ditujukan kepada Camat/Lurah/Kepala Desa se Kabupaten Lombok Timur untuk diteruskan ke Seluruh lapisan Masyarakat gumi patuh karya, orang nomor satu di Lombok Timur tersebut menyampaikan 4 pointer Himbauan sebagai berikut :
1. Tidak Melaksanakan takbir keliling seperti biasa tetapi takbiran dapat dilaksanakan di masjid-masjid dan Musholla setempat.
2. Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menggunakan protokol kesehatan, usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri Masyarakat diminta meninggalkan Masjid atau lapangan dengan tertib dan tidak bersalaman.
3. Halal bi halal atau silaturrahmi Idul Fitri tidak dilakukan secara langsung ( Bersalaman ), tetapi dapat dilakukan melalui media sosial yang ada.
4. Berkoordinasi dengan FORKOPIMCAM ( Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan ) dan Tim Satgas Kecamatan dan Desa agar dapat melakukan pengendalian terhadap mobilitas warga yang akan mengunjungi obyek wisata mulai dari tanggal 13 s/d 16 Mei 2021.
Redaksi FMI.