MATARAM | FMI.COM – Sebanyak 4 terduga pelaku tindak pidana Narkotika diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta setempat, Minggu 22 Januari 2023.
TKP pertama di lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan, Kecamatan Ampenan. Ditempat tersebut diamankan 2 terduga yakni S (58), alamat Kelurahan Pajarakan Karya, Kecamatan Ampenan, dan SB (43) alamat Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.
Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP kedua di lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu terduga yakni S (52) alamat Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.
Sedangkan dari hasil pengembangan di TKP ketiga di lingkungan Pejeruk, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, polisi berhasil mengamankan SB (43), Pria, alamat Gomong, Kecamatan Selaparang.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat sehingga tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan para terduga pelaku di masing-masing TKP.
Dari ketiga TKP, keempat terduga saat penggeledahan yang disaksikan oleh kepala lingkungan masing-masing lingkungan setempat diperoleh Barang bukti 5 Kilogram Ganja, 13,74 Gram Sabu, alat komunikasi, alat-alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai. Barang Bukti tersebut kemudian diamankan bersama para terduga.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.
Kepada para terduga diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi.***