LOMBOK TIMUR – FMI.COM
Proses pengisian jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di atur dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 pengganti dari Permen nomor 16 tahun 2018. Misi utamanya adalah Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, begitupula Kepala Sekolah menjadi pengawas sekolah.
Dalam Peraturan Menteri yang baru ini, syarat menjadi Kepsek yakni Ijazah minimal Strata satu (S1), sudah sertifikasi guru, berpangkat minimal golongan IIIB, dan yang paling penting memiliki sertifikat guru penggerak.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan H. Alimuddin Mesir, M.Pd saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (20/01).
“Dengan terbitnya Permen baru ini Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon Kepala Sekolah sudah tidak berlaku lagi. Namun untuk yang sudah mengikuti Diklat sebelum diberlakukan aturan tersebut tetap di akomodir karena dalam masa transisi,” ujarnya
Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak ini melalui proses yang sangat ketat, dan dengan adanya nomenklatur baru ini sangat berpengaruh. Menurutnya, pengaruhnya sangat positif, karena dapat mendongkrak kualitas kompetensi guru – guru sebab mereka mengikuti diklat selama 9 bulan.
“Adanya nomenklatur baru ini sangat berpengaruh untuk mendongkrak kualitas dan kompetensi yang ada disitu (Diklat guru penggerak, red) sudah lengkap, dan diklatnya selama 9 bulan,” sebutnya
Kata dia, Lombok Timur sebagai Pilot Projects guru penggerak di Indonesia, dan untuk angkatan pertama jumlah yang memperoleh sertifikat guru penggerak sebanyak 83 orang, untuk angkatan ke-dua 18 orang dan angkatan ke empat 64 orang.
Meskipun memiliki sertifikat guru penggerak, kata dia, tidak serta merta langung dapat menjadi Kepala Sekolah, melainkan harus memiliki kepangkatan yang memenuhi dan memiliki kompetensi serta peforma.
“Walaupun mereka menjadi guru penggerak tapi tidak memiliki nyali kepemimpinan maka agak susah, mereka cuma turun great dari yang kemarin pangkat golongan IIIC menjadi golongan IIIB,”
Dikatakan dia, sekitar 40 persen guru penggerak di Lombok Timur berasal dari guru honorer di sekolah swasta, mereka akan diorbitkan menjadi kepala sekolah di sekolah swasta dengan di usulkan kepada yayasan untuk di rekomendasikan menjadi Kepala Sekolah.
Sementara itu, setelah terbitnya permen baru untuk pengisian lowongan akan terlaksana pada bulan depan, karena saat ini sedang dalam proses rekap data – data guru yang sudah mengikuti diklat kemarin yang jumlahnya 33 orang.
Dari 33 orang tersebut, baru 11 orang yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak. Semuanya tetap akan kita akomodir. Namun masalahnya jabatan kepala sekolah yang banyak kosong hari ini adalah di Sekolah Dasar (SD) sebanyak 54 kepala sekolah. Sementara hasil diklat kemarin calon kepsek untuk SD hanya 15 orang dan calon Kepsek untuk SMP 17 orang.
Masih kata dia, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi data guru penggerak, rata – rata dari data yang terverifikasi kebanyakan guru muda yang golongan IIIA sedangkan yang di ambil golong IIIB ke atas.
“Sedangkan untuk data guru – guru penggerak yang cakap sudah jelas datanya,” kata dia
Untuk diketahui, gelombang diklat guru penggerak pada angkatan ke enam Lombok Timur tidak mendapat kuota. Terakhir Lombok Timur hanya dapat kuota pada angkatan pertama, kedua dan ke empat. (FMI)