LOMBOK TIMUR

Dapur SPPG di Lotim kena Suspend, Korwil BGN: Komitmen Penegakan Aturan dan Pembinaan Mitra

×

Dapur SPPG di Lotim kena Suspend, Korwil BGN: Komitmen Penegakan Aturan dan Pembinaan Mitra

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Pemberhentian sementara operasional sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lombok Timur, merupakan ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memastikan seluruh mitra menjalankan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Langkah suspend atau penghentian sementara operasional bukanlah bentuk penghentian permanen,” kata Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Lombok Timur, Agamawan Salam, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu 1 April 2026.

Beberapa aspek utama yang menjadi dasar keputusan ini, kata Agam? diantaranya adalah pemenuhan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan indikator penting dalam menjamin kualitas layanan dan keamanan konsumsi.

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan BGN terhadap aturan dan standar yang telah ditetapkan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, kualitas, dan keberlanjutan,” ujar Agam.

Lebih lanjut, BGN juga menegaskan bahwa mitra dan yayasan sebagai bagian dari ekosistem pelaksana program memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Kolaborasi yang dibangun tidak hanya berbasis pada pengadaan fasilitas SPPG saja, tetapi juga pada komitmen bersama dalam menjaga kualitas, akuntabilitas, dan dampak program di masyarakat.

Dalam masa jeda operasional ini, BGN mendorong seluruh mitra dan yayasan untuk segera melakukan pembenahan terhadap aspek-aspek yang menjadi catatan evaluasi. Jeda ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menuntaskan seluruh prasyarat suspend, sehingga operasional dapat kembali diajukan dan dijalankan dengan standar yang lebih baik.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi mitra untuk melakukan perbaikan. Ini adalah bagian dari proses pembinaan. Setelah seluruh aspek terpenuhi, operasional dapat diajukan kembali sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai informasi, penghentian sementara operasional sejumlah SPPG di Lombok Timur sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap standar pelaksanaan program. Hal ini semakin memperkuat bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Sebelumnya diberitakan, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas menghentikan operasional sementara (suspend) sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Lombok Timur.

Pengehentiam operasional sementara itu berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan BGN dengan Nomor. 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.

Selain itu, langkah suspend juga diambil berdasarkan laporan dari Koordinator Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 31 Maret 2026, terkait SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *