LOMBOK TIMUR

FA DeWa Serahkan Kasus Praktek Pernikahan Anak di Desa Wakan ke Kawil dan Pihak Sekolah

×

FA DeWa Serahkan Kasus Praktek Pernikahan Anak di Desa Wakan ke Kawil dan Pihak Sekolah

Share this article



LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Pada tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 Wita, Forum Anak Desa Wakan Kecamatan Jerowaru, mendapatkan informasi dari Zainal Abidin sekretaris BPD Desa Wakan yang juga Kepala Sekolah MTs AR-Rusydiny Segaet,

Informasi tersebut tentang adanya salah satu muridnya yang melakukan praktek percobaan pernikahan usia anak pasca prosesi adat nyongkolan di kampungnya.

Menurutnya Zainal Abidin, korban dibawa ke rumah salah satu keluarganya di lingkok baru dusun gunung baru Desa Wakan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, FA DeWa menginisiasi untuk melakukan diskusi tim dan mencari tau kebenaran informasi yang dimaksud pada Rabu 25 Mei 2022.

Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, setelah memastikan kebenaran informasi tentang adanya korban praktek percobaan pernikahan usia anak di wilayah kekadusan Tuping, tim FA DeWa pun langsung bergerak menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan mediasi.

Pada proses mediasi tersebut, Ikut hadir pembina FA DeWa, Kawil setempat, orang tua korban perempuan dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 Wita, setelah merumuskan rencana terbaik untuk dilaksanakan proses pembelasan, kemudian Tim dan pihak-pihak yang terlibat berangkat menuju rumah tempat selarian kedua korban sembunyi.

Sesampainya di lokasi, FA DeWa bersama Tim disambut baik dan dipersilahkan masuk untuk melakukan tugas mediasi.

Selanjutnya prosesi pembelasan dimulai, dibuka langsung oleh saudara Jaswadi selaku ketua pembina FA DeWa sekaligus pemerhati perlindungan Anak di Desa Wakan.

Jaswadi menjelaskan, seluruhnya tentang resiko dan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi jika prosesi praktek percobaan perkawinan usia anak dilangsungkan, adapun yang dijelaskan pada peroses mediasi itu tentang Perdes PA Desa Wakan hingga kurang lebih 1 (satu) jam.

Sedangkan hasil dari proses mediasi tersebut adalah, dari seluruh prosesi yang dilakukan oleh FA DeWa, pihak orng tua laki-laki mendorong agar perihal rencana pembelasan bisa dijawab oleh korban (Anak perempuan dan laki-laki), tanpa memberikan takanan dan dukungan atas semua kemungkinan buruk yang sudah dijelaskan.

Pihak keluarga laki-laki hanya perpatokan pada keputusan kedua korban (anak) tanpa menghiraukan semua penjelasan dari rombongan Forum Anak selaku pemerhati perlindungan dan perlindungan anak, termasuk tidak menghiraukan saran dan masukan yg diberikan pihak kawil dan keluarga korban anak perempuan

Selanjutnya prosesi rencana pembelasan yang dilakukan tidak menemukan kesepakatan yang bisa menyelamatkan korban, atas tekanan dan desakan pihak-pihak yang hadir pada mediasi tersebut.

Dari tim FA DeWa atau pemerhati mengambil kesimpulan bahwa prosesi ini tidak selesai, karena dinilai gagal dalam melakukan penegakan Perdes perlindungan anak (PA), kemudian diserahkan langsung kepada Kawil dan pihak sekolah agar bisa melakukan mediasi lanjutan terkait proses dan penyelesaian yang terbaik bagi korban (anak) dan keluarga.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *