LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy menegaskan bahwa profesi guru tidak dapat digantikan, karena berada dengan profesi lainnya yang bisa digantikan perannya.
“Tidak ada yang bisa menggantikan fungsi guru,” tegas Bupati Lombok Timur kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru formasi tahun 2021 tahap II yang telah menerima SK, Kamis 7 Juli 2022.
Hal itu menurut Bupati karena peran guru sangat penting, tidak hanya mengajar, melainkan mendidik siswa penerus bangsa.
Maknanya, jelas Bupati, menjadi guru bukan sekadar persoalan transfer ilmu melainkan juga pembentukan pribadi dan karakter.
Bupati berharap para guru dapat memberikan contoh dan teladan kepada para siswa. Teladan tersebut dapat ditunjukkan, baik melalui pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah,” cetusnya
Bupati juga meminta para guru ini melaksanakan tugas dengan sepenuh hati. Status sebagai PPPK diharapkan dapat memberikan suntikan semangat pengabdian mencerdaskan anak-anak bangsa yang akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bersama, sekaligus mendukung upaya peningkatan IPM Lombok Timur.
Status ini juga diharapkan menguatkan mental dan semangat pengabdian di tengah pengembangan kurikulum yang terus dilakukan.
“Pengembangan kurikulum harus dilakukan demi menyesuaikan dengan tuntutan persaingan global,” ujarnya
Karena itu guru juga dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan, wawasan, dan keterampilan yang mendukung proses transfer ilmu dalam proses belajar mengajar.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Lombok Timur H. Mugni menyampaikan bahwa dengan diterimanya SK oleh 91 orang PPPK Guru dengan TMT 1 Maret 2022 ini, maka resmi menjadi anggota Korps ASN Lombok Timur.
Ia berharap para PPPK ini dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dengan menerapkan moto MANTAP (melayani, akomodatif, netral, taat, amanah, professional).
Menurutnya, para penerima SK ini menggenapi formasi tenaga guru PPPK tahun 2021 sebanyak 264 formasi sesuai persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah sebelumnya 173 orang mendapatkan SK yang diserahkan 12 Mei lalu.
“Pemda Lombok Timur mengajukan usulan 676 orang pada formasi tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan guru di Lombok Timur,” tegasnya
Akan tetapi yang disetujui tidak sampai setengahnya. Keurangan tersebut diharapkan dapat diakomodasi pada formasi tahun 2022 dan 2023 mendatang.
Penyerahan SK yang berlangsung Kamis (7/7) di Ballroom Kantor Bupati tersebut dihadiri pula Kepala Dinas Pendidikan, Sekdis BPKAD, serta Bank NTB syariah.***