LOMBOK TENGAH

Polisi Tahan Predator Anak Asal Lombok Tengah: Motifnya Ngajak Nikah

×

Polisi Tahan Predator Anak Asal Lombok Tengah: Motifnya Ngajak Nikah

Share this article

LOMBOK TENGAH | FMI.COM – Satreskrim polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur, inisial S (58) alamat Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Selasa kemarin.

“Kepolisian telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, Rabu 14 Desember 2022.

Adapun korbannya, kata dia, adalah anak di bawah umur, sebut saja nama korban bunga, perempuan, 13 tahun dari Lombok Tengah.

Waktu dan tempat kejadiannya, jelas dia, pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, di sebuah Hotel di Mataram.

Kronologis kejadiannya, lanjut Kasat Reskrim, berawal saat korban sedang berada di rumah neneknya, sekitar pukul 18.00 Wita, terduga pelaku menghubungi korban untuk diajak menikah dan janjian bertemu pukul 20.00 Wita.

Kemudian terduga pelaku menyuruh keponakannya (M) untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya.

Saat korban dijemput oleh keponakan terduga pelaku menggunakan sepeda motor, kata dia, saat diperjalanan mendapat kendala putus rantai motor di sekitar Desa Mangkung.

“Kemudian terduga pelaku menjemput korban di sana dan membawa kerumah keponakannya M di desa Bonder,” ujarnya

Sampai di Bonder, lanjut dia, terduga pelaku dan korban istirahat sekitar 30 menit, kemudian dijemput oleh keponakan terduga pelaku M menggunakan mobil Pick up.

Selanjutnya setelah dijemput, terduga pelaku dan korban pergi ke Mataram dan menginap disalah satu hotel yang sudah dipesankan oleh keponakannya M, sedangkan M langsung kembali ke Lombok Tengah.

“Saat menginap di Hotel tersebut, terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” Kata Kasat Reskrim.

Saat korban dipulangkan kepada orang tuanya korban ditanya oleh Ibunya “sudah diapakan saja oleh terduga pelaku” dan korban menjawab bahwa terduga pelaku sudah menyetubuhinya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.

Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, pada Rabu 7 Desember 2022 terduga pelaku langsung diamankan oleh TIM Puma Polres Lombok Tengah dan dari hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya.

Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos lengan panjang warna biru, 1 buah miniset warna hitam, 1 buah rok warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah muda motif garis hitam.

Terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar Rupiah.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *