LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy memenuhi panggilan Bawaslu Lombok Timur, terkait keikutsertaannya pada saat penyambutan Bakal Calon Presiden (Bacapres) partai Nasional Demokrasi (NasDem) Anies Rasyid Baswedan, di Lombok Timur pada 30 Januari 2023 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, kehadiran Anies Baswedan di Lombok Timur dalam rangka safari politik setelah di usung partai NasDem sebagai Bacapres untuk Pemilu 2024 mendatang.
Dalam pemanggilan klarifikasi itu, yang menarik Bupati Lombok timur menyinggung Bawaslu kurang lakukan sosialisasi.
Dari hasil klarifikasi, kata Ketua Bawaslu Lombok Timur Retno Sinorpati, Bupati menyebut bahwa pihak Bawaslu kurang melakukan sosialisasi terkait tahapan pemilu.
Selain itu, Bupati Sukiman Azmy juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mengajak untuk memilih Anis ataupun memilih Partai NasDem.
“Bupati Lotim mengklarifikasi tidak pernah mengajak untuk pilih Anis dan minta Bawaslu perbanyak sosialisasi tahapan pemilu,” ungkapnya,
Sementara, Devisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Lombok Timur, Saham mengatakan, klarifikasi yang disampaikan Bupati bukan karena menghadiri acara Anies Baswedan tetapi menghadiri acara Partai NasDem.
“Ini harus jelas. Jadi klarifikasi pak bupati bukan karena menghadiri acara Anis Baswedan tetapi karena menghadiri acara Partai NasDem,” jelas Sahnam
Pemanggilan terhadap orang nomor satu di bumi Patuh Karya ini, kata dia, karena diduga memenuhi unsur pelanggaran Pemilu dimna saat ini sudah memasuki tahapan pemilu dan Partai Nasdem merupakan peserta pemilu 2024 mendatang.
“Ketika dia mendampingi Anis kemakan pahlawan dan ke peternak sapi itu kita tidak periksa karena itu tidak ada unsur pelanggaran,” bebernya.
Tindaklanjuti dari hasil klarifikasi tersebut, jelas dia, masih dalam proses pengkajian apakah Bupati terbukti melanggar atu tidak. Kalaupun nanti terbukti, ada sejumlah sanksi yang akan di berikan yakni sanksi pidana dan administrasi.
“Masalah terbukti atau tidaknya itu masih dalam proses pengkajian sambil mencari bukti-bukti lain untuk melengkapi data,” tutup Sahnam.
Sahnam juga mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan kajian dari isi orasi Bupati ketika penyambutan Anies, apakah melanggar pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemiluhan umum larangan keikutsertaan pejabat daerah, atau dia hadir sebagai Bupati..
“Setelah dikaji akan ditentukan apakah itu suatu pelanggaran, akan tetapi di Bawaslu sudah ada mekanisme-mekanismenya. Sehingga tidak langsung ditetapkan hasilnya,” ujar Sahnam.***