MATARAM | FMI.COM – Sejumlah pejabat penting daerah turut diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) usaha pertambangan pasir besi di kabupaten Lombok Timur.
Tiga pejabat yang diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi tersebut, diantaranya Bupati Lombok Timur, Sekda NTB serta Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.
Selain itu, turut diperiksa sebagai saksi yakni mantan Bupati Lombok Timur dua periode, Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, tanggal 18 Januari 2023.
Pemerikasaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan Bupati Lombok Timur, dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera.
“Benar, penyidik telah memeriksa Sekda NTB, Bupati Lombok Timur, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB dan mantan Bupati Lombok Timur,” ujarnya
Ia menjelaskan, semuanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi usaha pertambangan pasir besi di Lombok Timur.
Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy, terkait surat keputusan Bupati untuk menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat.
Dengan dasar SK Bupati Lombok Timur tersebut, proses kegiatan penambangan oleh PT AMG terus berlangsung dengan menggunakan sistim “Magnetic Separation”, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.
Selain PT AMG, terdapat satu lagi perusahan pemecah batu “stone crusher” yang berlokasi di desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya yakni PT Varia Usaha Beton (VUB) yang memilki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan seluas 1.348 hektare
Dari hasil dan evaluasi dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) NTB pada tahun 2021. Izin kegiatan penambangan dari kedua perusahaan tersebut diketahui berakhir sejak penerbitan perizinan tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2016.
Dengan adanya peralihan kewenangan itu pun muncul dugaan PT AMG dan VUB melakukan kegiatan usaha tambang tanpa izin.
Bupati Lombok Timur menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait ijin usaha PT VUB pengolah batu dengan luas lahan 1.348 hektare.***