LOMBOK TIMUR

Kasta Lotim Soroti SP3 Kasus BBM Ilegal di Lombok Timur, Polda NTB Dinilai Offside

×

Kasta Lotim Soroti SP3 Kasus BBM Ilegal di Lombok Timur, Polda NTB Dinilai Offside

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus kapal tangker yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di Lombok Timur pada 21 Februari 2023 lalu, turut disorot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta Lotim.

Perintah pemberhentian kasus yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur tersebut, tertuang dalam surat ketetapan Nomor : SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Dit Polaruid.

Dikeluarkannya SP3 terhadap kasus Kapal BBM Ilegal ini membuat Ketua Kasta Lombok Timur, Daur Tastasul heran. pasalnya Polda NTB sebelumnya telah menetapkan beberapa orang tersangka.


Alasan pemberhentian kasus tersebut lantaran dianggap tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan, setelah dilaksanakan proses penyidikan dengan baik.


“Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dilansir dari salah satu media, menyebut bahwa dalam pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 dan peraturan kapolri nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana telah dilaksanakan dengan baik,” ujarnya

Akan tetapi, jelas Daur, Polda NTB melalui Penyidik Ditpolairud diduga seakan-akan mempermainkan hukum dan diduga seolah-olah hukum dapat didesain, dimana pernyataan ini membuat publik bingung ketika seorang Kapolda rela mempertanggungjawabkan tindakan bawahannya yang mengeluarkan SP3.

Irjen Pol Djoko Purwanto mengatakan, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP berbunyi “ Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak dapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Padahal sudah jelas-jelas dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku pidana, sedangkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, serta telah disempurnakan lagi dengan adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014,” ujarnya.

Putusan tersebut, kata Daur, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

“Dengan demikian kami Kasta Lombok Timur menyayangkan tindakan dari penyidik Ditpolairud Polda NTB yang mengeluarkan SP3 terhadap 3 orang tersangka,” tegasnya

Dimana keadilan dan mau dibawa kemana marwah institusi kepolisian, khusunya Polda NTB ?, banyak kasus receh progresnya baik sekali, sementara banyak kasus besar yang diduga berpotensi merugikan Negara dan rakyat salah satunya kasus dugaan penimbunan BBM Ilegal di Lombok Timur di SP3.


Oleh karena itu, Kasta Lotim meminta agar Divisi Provam Mabes Polri melakukan evaluasi atas kinerja Polda NTB dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan BBM Ilegal di Lombok Timur.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *