LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kesehatan adalah hak setiap warga negara. Karena itu, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sesuai dengan Pasal 34 butir ketiga UUD 1945.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat Pasal 28 H butir kedua UUD 1945
Atas dasar itulah Rohman Rofiki Ketua LMND NTB ikut bersuara tentang kejadian yang baru baru ini menghebohkan publik yaitu adanya dugaan indikasi Operasi Cesar jadi lahan bisnis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Soedjono selong.
Baru-baru ini, kata Rohman, seorang warga inisial HD asal Sakra Timur menceritakan perlakukan yang tidak pantas dialaminya di RSUD Soedjono Selong.
Orang itu di paksa untuk melakukan Cesar padahal istrinya sudah 4 kali melahirkan dan selalu melahirkan dengan normal dan bukan hanya dia ada juga pasien yang ingin melahirkan di sebelahnya dipaksa juga untuk Cesar.
Di tambah nakes yang ada di RSUD tersebut ngotot ingin melakukan tindakan operasi caesar tanpa melakukan observasi terlebih dahulu lebih lebih pasien di anggurkan hampir 4 jam sesuai keterangan suami pasien.
Karena kekeh ingin melakukan operasi caesar kepada pasien, jadi terpaksa suami pasieb keluar dari rumah sakit sekitar pukul 03.45 wita dan membawa istri ke Puskesmas Sakra.
Akhirnya ditempat itu ternyata melahirkan dengan normal dan bagusnya anak beserta ibunya dalam keadaan selamat dan sehat.
Rofiki menyebutkan bahwa Ini membuktikan pihak rumah sakit tidak profesional dan hanya mengada ada dalam melakukan kewajibannya.
“Tindakan seperti ini tidak boleh di biarkan, ini sangat merugikan pasien , dan ini melanggar Pasal 29 Ayat (1) UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
Pasal 27 Ayat (1) PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan,” tegasnya
Setiap pihak rumah sakit harusnya memahami paling tidak ada 20 kewajiban rumah sakit, yaitu:
1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
2. Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
4. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
6. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
7. Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
8. Menyelenggarakan rekam medis;
9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
10. Melaksanakan sistem rujukan;
11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
12. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
14. Melaksanakan etika Rumah Sakit;
15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Berangkat dari itu, Rofikiki menyampaikan Jika terjadi pelanggaran terhadap hak pasien yang mengakibatkan terjadinya kerugian. Maka, rumah sakit harus memastikan keseluruhan tindakan yang diberikan rumah sakit kepada pasien telah sesuai standar dan keseluruhan tindakan yang diberikan terdokumentasi dengan baik dalam rekam medis.
“Jika seperti kasus saudara HD ini kinerja pihak rumah sakit harus di pertanyakan, bila perlu di tindak tegas karna kelalaiannya, Setiap rumah sakit berpotensi melakukan pelanggaran hukum baik terhadap hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana,” kecamnya
Lanjut ia sampaikan bahwa Rumah Sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.***