LOMBOK TENGAH | FMI.COM – Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah berhasil menangkap 22 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pemberatan dan pencurian bermotor (3C), dalam operasi ‘Jaran Rinjani 2023’.
“Operasi Jaran Rinjani 2023 dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 31-13 Agustus 2023,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, Selasa 15 Agustus 2023.
Selama operasi Jaran Rinjani 2023 ini, jelasnya, pihaknya berhasil mengamankan 22 tersangka yang terlibat aksi pencurian 3C dan menyita sebanyak 11 unit sepeda motor, 6 Handphone, 1 perontok padi, 1 tabung las dan 1 tabung gas LPG.
Masih kata dia menjelaskan, pada operasi Jaran Rinjani Polres Lombok Tengah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 15 laporan Polisi yang terdiri dari 6 pencurian dengan pemberatan, 3 pencurian dengan kekerasan dan 6 pencurian motor.
“Dari 22 tersangka yang ditangkap, 15 orang tersangka merupakan pencuri dan 7 orang adalah penadah barang curian,” ujarnya
Pelaku yang terlibat langsung dalam aksi pencurian, Kat Kapolres, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, 363 untuk pencurian pemberatan, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lombok Tengah untuk meminimalisir niat dari para pelaku kejahatan khususnya pencurian motor dengan menambah pengamanan seperti kunci stang dan lain-lain.
“Kami imbau pemilik motor agar selalu hati-hati menaruh sepeda motornya, meski pun ditempat parkir harus ditambah kunci pengaman dan jangan menaruh motor di sembarang tempat,” tutupnya.***