LOMBOK BARAT | FMI.COM – Kepolisian Resort (Polres) Lombok Barat berhasil mengungkap 39 kasus kejahatan dengan 68 tersangka dalam operasi Jaran Rinjani 2023.
“Kami berhasil mengungkap 39 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 68 orang dalam operasi ini. Kami juga menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya, mulai dari sepeda motor, sepeda, handphone, dan lain-lain,” kata Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik saat memimpin Konprensi Pers di Mako Polres Lombok Barat, Rabu 16 Agustus 2023.
Dalam operasi Jaran Rinjani 2023 yang berlangsung 31 Juli hingga 13 Agustus 2023, Kepolisian Lombok Barat menetapkan lima target operasi (TO) dan lima tersangka.
“Kami tidak hanya memenuhi target operasi tersebut, tetapi juga mengungkap kasus-kasus di luar target operasi,” ujarnya
Dikatakannya, dalam operasi kali ini kasus yang paling banyak diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 23 laporan polisi dengan 43 tersangka.
Selain itu, Polres Lombok Barat juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 11 laporan polisi dengan 18 tersangka dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 5 laporan polisi dengan 7 tersangka.
“Kami berhasil meraih peringkat ketiga dari sepuluh Polres di Polda NTB dalam keberhasilan pelaksanaan operasi. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Lombok Barat,” tambah Kompol Taufik.
Adapun modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kejahatan antara lain adalah membongkar, memecah, atau memanjat dengan menggunakan alat seperti linggis, obeng, dan lain-lain untuk melakukan curat.
Kemudian, menggunakan sajam, senpi, atau alat kejahatan lainnya untuk melakukan curas. Serta menggunakan kunci palsu atau kunci leter T untuk melakukan curanmor.
“Barang bukti yang diamankan, 10 unit sepeda motor, sepeda, senjata tajam, dokumen, kotak HP, generator, tas, pelor gelondong, mainan, dan brankas,” jelas Kompol Taufik.
Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra menambahkan bahwa kasus curat, curas, dan curanmor paling dominan terjadi di Kecamatan Labuapi dan Kecamatan Gerung.
“Tim Resmob Polres Lombok Barat selalu berkoordinasi dengan jajaran polsek untuk melakukan upaya-upaya pengungkapan sehingga dengan cepat dan sigap dapat menangkap para pelaku tindak pidana 3C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” kata AKP I Made Dharma.
Dijelaskannya, pelaksanaan operasi Jaran Rinjani sangat berdampak pada penurunan tren kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Barat.
Bahkan, ia membandingkan angka kejahatan yang menurun drastis saat sebelum dan sesudah pelaksanaan operasi.
“Kami tidak hanya melakukan pengungkapan saat operasi saja, tetapi juga akan tetap berkoordinasi dengan polsek jajaran dalam pengungkapan terutama 3C. Kami tidak akan memberi kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat,” tegasnya
Sementara itu, untuk para pelaku kejahatan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana curat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kemudian, pasal 365 KUHP tentang tindak pidana curas dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun atau 12 tahun atau 15 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.
“Untuk tindak pidana curanmor terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ungkapnya.***