LOMBOK BARATNews

Siram Anak Dengan Air Panas, DW Terancam 5 Tahun Penjara

×

Siram Anak Dengan Air Panas, DW Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article


Lombok Barat, FMI – Seorang ibu rumah tangga di Lombok Barat (Lobar) berinisil DW diamankan pihak kepolisian, karena di ketahui melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya berinisial RG yang masih duduk di bangku kelas 4 SD berumur 10 tahun

Kejadian itu di ketahui setelah Nenek korban berinisial NA yang juga merupakan ibu kandung DW melaporkan ke Unit PPA Polda NTB.

Berdasarkan laporan tersebut, DW di periksa oleh pihak kepolisian, dan keterangan beberapa saksi seeta bukti yang ada bahwa benar ia telah menyiksa RG dengan dijambak rambutnya lalu di benturkan kepalanya ke tembok, tak hanya itu, RG di siram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulit RG melepuh dan kemerahan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si bersama Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K Menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku, dia tidak dalam keadaan gangguan jiwa.

“Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis (27/01/21)

Lebih lanjut, ia menambahkan, atas perbuatannya, DW dapat dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak Dalam lingkup rumah tangga, sebagaiman dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Selain itu, DW terancam pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 15.000.000., (Lima Belas Juta Rupiah).

FMI-001

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *