LOMBOK BARAT

ESN Desak Pemerintah Usut Tambang Ilegal dan PT Narmada Awet Muda: Merusak Lingkungan!

×

ESN Desak Pemerintah Usut Tambang Ilegal dan PT Narmada Awet Muda: Merusak Lingkungan!

Share this article


LOMBOK BARAT | FMI – Organisasi Lingkungan Envioremental Studies Network (ESN) kembali mengungkap skandal besar terkait kejahatan lingkungan di Lombok Barat.

Informasi yang diterima media ini, telah ditemukan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,08 Triliun. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai tidak memberikan dampak positif terhadap lingkungan, justru semakin memperburuk kondisi ekosistem di wilayah sekotong.


Perwakilan ESN, Aditya Kusuma Putra mengatakan, pertambangan ilegal di sekotong telah melakukan eksploitasi sumber daya alam (SDM) secara ilegal dan merusak ekosistem di sekitar lokasi tambang.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang ilegal ini sangat buruk dan tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan. Hutan yang seharusnya menjadi kawasan lindung telah hancur, sumber air masyarakat tercemar, dan keseimbangan ekosistem terganggu. Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya, Kamis 13 Maret 2025

Selain dampak ekologis yang merugikan, ESN juga mengungkap, tambang ilegal ini menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara.

“Dalam perhitungan yang kami lakukan bersama tim ahli, potensi kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun akibat tambang ilegal ini. Pemerintah harus segera bertindak tegas,” harapnya


ESN juga melihat bahwa kehadiran Perusahaan Air Minum Narmada Awet Muda tidak memberikan dampak positif terhadap lingkungan. Menurutnya, perusahaan tidak boleh mementingkan keuntungan semata tetapi harus melihat dampak terhadap lingkungan.

Dikatakannya, PT. Narmada Awet Muda telah menerima penilaian merah dalam program penilaian peningkatan kinerja perusahaan (PROPER) dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. Penilaian ini menunjukan bahwa kualitas pengolahan lingkungan berada dalam katagori buruk, yang mengakibatkan kekhawatiran serius bagi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem lokal.

Masyarakat di sekitar lokasi tambang ilegal dan PT. narmada awet muda juga telah lama mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas pertambangan dan perusahaan air minum yang tidak terkendali ini.

ESN mendesak pemerintah untuk segera bertindak serius dengan mengusut tuntas dan mengadili Ketua DPRD Lombok Barat yang diduga kuat ikut serta sebagai suplayer logistik pertambangan ilegal di sekotong Lombok Barat.

Ia juga mendesak pemerintah untuk menghentikan segala aktivitas perusahaan air minum PT. Narmada Awet Muda.


Jika tidak ada tindakan tegas, kata dia, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di Indonesia lebih khusus Lombok Barat.

“Kami tidak ingin melihat Lombok Barat menjadi korban keserakahan korporasi. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya pada lingkungan dan masyarakat, bukan pada pengusaha tambang dan perusahaan yang merusak,” ujar Aditya Kusuma Putra dalam pernyataan akhirnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *