LOMBOK TIMUR | FMI – Paska memenangkan sengketa keterbukaan informasi melawan Dinas Pertanian Lombok Timur, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong secara resmi mengajukan keberatan terhadap panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025, yang diketahui sebagai salah satu kandidat Kepala Dinas.
Menurut Ketua Umum HMI, M. Junaidi, pihaknya telah menyampaikan keberatan melalui surat resmi bernomor 89/B/Sek./01/1447, dengan landasan hukum, etik, dan kebijakan nasional menyangkut integritas, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik.
“HMI menilai bahwa salah satu calon kepala dinas Pertanian Lombok Timur tidak layak diangkat sebagai pejabat publik karena terbukti melanggar prinsip-prinsip dasar aparatur negara, terutama dalam hal keterbukaan informasi publik, yang telah mendapat putusan resmi dari Komisi Informasi Provinsi NTB,” ujarnya, Rabu 9 Juli 2025.
Keberatan tersebut, kata dia, bukanlah bentuk personalisasi, melainkan bagian dari komitmen Keindonesaan sebagai pengawal reformasi birokrasi dan kontrol sosial, sebagaimana amanah konstitusi.
“Jika prinsip integritas dan keterbukaan diabaikan dalam pengisian jabatan publik, maka birokrasi akan terus mengalami kemunduran,” tegasnya
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 sampai Pasal 11 badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, dan Pasal 52 setiap pejabat publik yang secara sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
2. Putusan Komisi Informasi Provinsi NTB Dalam perkara sengketa informasi antara HMI Cabang Selong vs Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, Putusan Nomor: 008/KINTB/PSI-KEP.2/VI/2025, Komisi memutuskan bahwa Termohon (Dinas Pertanian) wajib memberikan informasi publik yang dimohonkan HMI. Saat perkara ini berlangsung, yang bersangkutan menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian, dan dinilai telah menghambat akses informasi publik, yang merupakan pelanggaran administratif menurut UU KIP.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 10 dan 11: ASN wajib menjunjung tinggi asas legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam menjalankan tugas. ASN yang melanggar asas tersebut dianggap melanggar kode etik dan nilai dasar ASN, serta dapat dikenai sanksi etik dan administratif.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 3 huruf j dan k: PNS wajib menjaga integritas dan memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan pelanggaran disiplin.
5. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka JPT Pasal 12 ayat 6, panitia seleksi wajib memperhatikan dan menindaklanjuti masukan masyarakat terkait rekam jejak peserta.
Rekam jejak negatif, termasuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, dapat menjadi alasan tidak dipilihnya seorang peserta seleksi. Prinsip seleksi yang berbasis merit, objektif, dan transparan adalah bagian dari implementasi Sistem Merit sebagaimana diatur dalam UU ASN dan didorong oleh Komisi ASN.
6. Kebijakan Nasional Presiden Republik Indonesia Periode 2024–2029 Presiden Prabowo Subianto dalam agenda reformasi birokrasi nasional menekankan pentingnya Transparansi, Digitalisasi Layanan Publik, Pemberantasan Korupsi, dan peningkatan akuntabilitas birokrasi.
Pengangkatan pejabat yang memiliki catatan pelanggaran keterbukaan informasi jelas tidak sejalan dengan visi tersebut.
Tuntutan HMI Cabang Selong
1. Menolak dengan tegas kandidat JPT yang telah terbukti melanggar ketentuan hukum tentang keterbukaan informasi publik.
2. Tidak meloloskan peserta yang memiliki catatan pelanggaran hukum dan administrasi pada tahap akhir seleksi.
3. Memastikan proses seleksi dilaksanakan secara objektif dan akuntabel, mengedepankan integritas serta sistem merit sebagai syarat mutlak.
4. Mendorong pengawasan dari lembaga pusat, seperti KemenPAN-RB, BKN, Kemendagri, dan Komisi ASN agar seleksi ini benar-benar akuntabel dan bersih.***
Kalah Sengketa Informasi: HMI Selong Kirim Surat Keberatan Kasturi Jabat Kadis Pertanian
