LOMBOK TIMUR | FMI – Sebanyak 1.500 pot handbody lotion merek WBS Cosmetics yang terbukti mengandung merkuri dimusnahakan
Pemusnahan kosmetik berbahaya itu dilakukan langsung Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, yang disaksikan pemerintah desa setempat, dan pihak WBS Cosmetics.
Pemusnahan itu dilakukan di Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 4 Agustus 2025.

Menurut Kepala BPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, produk kosmetik handbody lotion merek WBS Cosmetics terbukti mengandung logam berat merkuri yang dapat mengancam kesehatan kulit dan tubuh.
“Produk ini tidak sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan BPOM,” ujarnya
Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika BPOM RI menerima laporan mengenai produk kosmetik berbahaya yang beredar di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian hasil investigasi menemukan bahwa produk tersebut juga menembus pasar Lombok, termasuk di Desa Sepit.
Tim BPOM Mataram segera melakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga memastikan penarikan produk dari seluruh titik distribusi.
Hasil uji laboratorium menyatakan handbody lotion WBS Cosmetics positif mengandung merkuri, sehingga wajib ditarik dari peredaran.
Produk yang telah ditarik dimusnahkan secara simbolis di Dusun Presak, disaksikan petugas BPOM Mataram, perangkat desa, dan pihak WBS Cosmetics.
“Tindakan pemusnahan ini sesuai pedoman pengawasan post-market. Jika ke depan masih ditemukan produksi atau penjualan kosmetik berbahaya seperti ini, akan ada sanksi tegas,” tegas Yosef.
Sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produsen yang melanggar dapat dihukum penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar dan komposisi kosmetik sebelum membeli.
Merkuri yang digunakan pada produk kecantikan dapat menyebabkan kerusakan kulit, gangguan ginjal, hingga risiko kanker jika dipakai dalam jangka panjang.***