LOMBOK TIMUR | FMI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sasak Integrity Watch (SIW) dan Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Timur, prihatin terhadap beredarnya produk kosmetik mengandung merkuri, zat berbahaya bagi kesehatan di Lombok.
Publik menyoroti kegaduhan kosmetik berbahaya itu bermula dari laporan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan salah satu produk WBS mengandung merkuri.
Kegaduhan semakin memuncak setelah BPOM Mataram melakukan pemusnahan terhadap 1.500 produk WBS Cosmetics Booster Brightening Body Lotion di Lombok Timur.
Syamsuddin menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip integrity, SIW menghimbau manajemen WBS Cosmetics untuk mendaftarkan seluruh produk yang dipasarkan ke BPOM setempat.
“Lakukan uji kelayakan dan keamanan produk sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Bung Syam sapaan akrabnya.
Sementara Humas SIW sekaligus Waki Ketua DPD KNPI Lombok Timur, Muhrim Rajasa menegaskan, peredaran produk kosmetik tanpa izin edar BPOM merupakan pelanggaran serius.
Selain berpotensi merugikan konsumen, kata dia, juga berisiko menimbulkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Peraturan BPOM.
“Kami mendorong perusahaan untuk segera melakukan legalisasi produk demi keselamatan konsumen dan menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat di kemudian hari,” tgasnya
Muhrim Rajasa juga mempertanyakan sikap BPOM yang terkesan lamban dalam mensaksi pelaku peredaran kosmetik berbahaya.
“Mengapa hanya diberikan sanksi administratif, padahal kosmetik mengandung merkuri sudah dimusnahkan dari WBS? Seharusnya dilakukan penutupan dan proses hukum tegas,” kata Muhrim.***
SIW Desak BPOM Mataram Tutup WBS dan Proses Hukum Penjual Kosmetik Berbahaya!
