LOMBOK TIMUR | FMI – Naiknya tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kabupaten Lombok Timur mulai disorot setelah viralnya aksi demonstrasi besar-besaran warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Naiknya tarif pajak PBB Lombok Timur dikarenakan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kenaikan tersebut berdasarkan Perbup 31/ 2023 tentang NJOP. Perda baru nomor 6 2023 tentang pajak daerah dan adanya Perbup Nomor 9 tahun 2024 tentang PBB.
Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, M Tohri Habibi, mengakui adanya lonjakan kenaikan PBB P2 tersebut. Namun, kenaikan pajak murni akibat penyesuaian NJOP yang merupakan perintah UU melalui BPK RI, KPK, Kemendagri dan Kemenkeu.
Kata M. Tohri Habibi, jika berbicara tarif, PBB tarifnya turun lebih dari 50 persen, dari 0,2 menjadi 0,1 dan 0,08. “Jadi tidak ada persentase tertentu, ada yang naik lebih dari 100 persen, ada yang 0 persen, dan banyak juga yang turun sampai 50 persen,” katanya melalu pesan online, Kamis 14 Agustus 2025.
Diakuinya, masalah tarif pajak di Kabupaten Pati menyebabkan butterfly effectnya hingga ke kabupaten Lombok Timur. Karena itu, penting bagi pihaknya untuk menjelaskan dengan sebaik-baiknya.
Ia juga tidak membantah isu lonjakan tarif pajak yang mencapai 1000 persen. Menurutnya, kenaikan 1000 persen bisa saja tejadi tergantung luas lahan. Ini bisa terjadi di kawasan Jerowaru dan Sambalun.
“Tanah 1 hektar yang tadinya pajaknya 15 ribu, bisa menjadi 100 ataupun 200 ribuan. Mungkin ini bisa dilihat di kawsan jerowaru dan Sembalun,” ujarnya.
Melonjaknya tarif PBB-P2, kata Tohri Habibi, termasuk untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi tujuan utamanya adalah keadilan dalam membayar pajak. “Agar jangan pajak ini sama rata, yang tanah luas, sama pajaknya dengan yang tanahnya secuil. Kan tidak adil sekali jika orang punya tanah 1 hektar, pajaknya sama dengan yang punya tanah hanya 1 are,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak dan retribusi.
“Setiap keputusan harus melalui proses sosialisasi, mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, dan diterapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya seperti dilansir Kompas.com***
Pihak Bapenda Akui PBB-P2 Lombok Timur Naik Drastis Hingga 1000 Persen
