LOMBOK TIMUR

Mantan Bupati Pernah Terbitkan SK Penghapusan Pajak Tahun 2014-2017?, Ini kata Kabid PBB-P2 Lotim

×

Mantan Bupati Pernah Terbitkan SK Penghapusan Pajak Tahun 2014-2017?, Ini kata Kabid PBB-P2 Lotim

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Warga Lombok Timur mulai menyoroti naiknya tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 1000 persen. 

Selain menaikan tarif PBB-P2, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur juga menggerakan tim opjar untuk lakukan penagihan tunggakan pajak dari tahun 2014 hingga 2024 dengan turun langsung ke rumah-rumah warga.


Salah satu kepala wilayah (Kawil) di Jerowaru mengatakan, dirinya memperoleh informasi bahwa pada era kepemimpinan Bupati terdahulu diberlakukan pemutihan PBB-P2 tahun 2014-2017.

“Informasi ini sedang kami dalami, benar atau tidak Bupati terdahulu pernah diterbitkan Surat Keputusan (SK) penghapusan pajak,” katanya penuh tanda tanya, Kamis 14 Agustus 2025.


Untuk mendalami informasi mengenai SK Bupati terkait penghapusan PBB-P2 pada tahun 2014 hingga 2017, wartawan menghubungi Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, M Tohri Habibi pada Kamis malam.

Tohri Habibi tidak membantah adanya SK Bupati terkait penghapusan pajak 2014-2017 tersebut, namun disebutnya, karena ada kesalahan prosedur penerbitan SK yang tidak tepat, sehingga menjadi atensi Badan Pemeriksa Keungan (BPK) perwakilan NTB.

“Nggih, akan tetapi karena ada permasalahan prosedur penerbitan SK yang tidak tepat, menjadi atensi BPK dan BPK merekomendasikan SK tersebut diperbaiki prosedurnya agar sesuai ketentuan. Sehingga bisa diterapkan,” terangnya melalu pesan Whatsapp

Apakah berkas rekomendasi BPK terkait dengan penertiban SK Bupati itu masih tersimpan?, Tohri Habibi mengunkapkan bahwa dokumen rekomendasi BPK ada di Inspektorat. Pihaknya hanya menyimpan kesimpulan.

“Oh nggih, ada di inspektorat, di kami juga kalau sekedar kesimpulannya ada. LHP lengkapnya tentu di BPK,” ujarnya.***


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *