LOMBOK TIMUR

Bantah PBB-P2 Naik Drastis, Bapenda: Justru Pemda Lotim Hapus Denda Wajib Pajak 10 Tahun

×

Bantah PBB-P2 Naik Drastis, Bapenda: Justru Pemda Lotim Hapus Denda Wajib Pajak 10 Tahun

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin membantah kenaikan pajak bumi bangunan, pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, pemerintah saat ini, justru menghapus denda wajib pajak dari tahun 2014 hingga 2024.

“Pemerintahan yang sekarang justru memberikan berbagai macam keringanan, bahkan sampai penghapusa denda bagi wajib pajak dalam 10 tahun tunggakannya,” tegas Muksin saat ditemui dikantornya, Selasa 19 Agustus 2025.


Selain menghapus denda, kata Muksin, pemerintah juga menggratiskan PBB-P2 bagi masyarakat miskin. “Masyarakat kita merasa tidak mampu membayar PBB, karena makan saja kualahan, tidak usah bayar pajak,” ujarnya


Bagi masyarakat yang merasa kemahalan membayar pajak, pemerintah memberikan ruang terbuka untuk mengajukan surat pengurangan terhadap pembayaran PBB-P2. “Pengajuan bisa dilakukan secara pribadi maupun secara kolektif melalui pemerintah desa,” terang Muksin.


Sebelumnya, Sahmun warga Kecamatan Jerowaru mengaku terperanjat saat melihat besaran PBB yang harus ia bayar setelah adanya kenaikan. Jumlahnya melonjak berkali-kali lipat, dari Rp69 ribu menjadi Rp194 ribu.


“Tahun 2023 itu hanya 69 ribu. Kemudian tahun 2024 194 ribu. Naiknya sangat signifikan,” ujarnya sosok petani tembakau itu, Kamis 14 Agustus 2025.

Kata Sahmun, baru satu blok area (Perkarangan rumah) yang terbayar sebanyak itu, belum lagi blok area lainnya, seperti persawahan.

Kenaikan PBB yang melonjak tajam itu membuat Sahmun bingung. Bahkan beberapa minggu lalu ia sempat bersitegang dengan pihak opjar yang mendatanginya meminta tunggakan pembayaran pajak. “Kami tidak pernah nunggak bayar pajak, setiap tahun kami selalu bayar, makanya kami bingung saat ditagih, dibilang kami nunggak,” katanya.

Kendati demikian, kata dia, tetap melunasi pembayaran pajak tersebut meskipun tersa berat dengan besaran pajak yang sangat tinggi hingga 1 juta lebih.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *