LOMBOK TIMUR

Segini Besaran Insentif Pungutan PBB Pejabat Tinggi Lotim Sesuai Perbup Nomor 9 Tahun 2024

×

Segini Besaran Insentif Pungutan PBB Pejabat Tinggi Lotim Sesuai Perbup Nomor 9 Tahun 2024

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Tarif pajak bumi bangunan, pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Lombok Timur, belakangan ini terus disorot publik. Termasuk Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (K2T) menyoroti tarif pajak hingga tagihan tunggakan wajib pajak dari tahun 2014 sampai 2024.


Selain tarif pajak, Direktur LK2T, Dr. Karomi juga menyoroti dugaan besaran insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan bagi pejabat pemerintah daerah (Pemda) Lombok Timur


Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2024, kata dia, Bupati dan Wakil Bupati beserta Sekretaris Daerah (Sekda) hingga pejabat Bapenda Lombok Timur menerima insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan.


Perbup Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan ditetapkan pada 18 Maret 2024, diteken oleh Penjabat (PJ) Bupati saat itu, Juaini Taofik yang saat ini sebagai Sekda Lombok Timur.


Sesuai dengan BAB XVI Pasal 112, lnsentif secara proporsional dibayarkan kepada:


1. Bupati dan wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.


2. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.


3. Pejabat dan pegawai Bapenda selaku instansi yang bertanggungjawab melaksanakan pemungutan PBB-P2


4. Pihak lain yang membantu Bapenda dalam melaksanakan pemungutan PBB-P2

Dalam Pasal 113 ayat (1) besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 sebagai berikut:

1. Bupati sebesar 3,8 persen dari bagian insentif pemungutan PBB-P2


2. Wakil Bupati sebesar 3,52 persen dari bagian insentif pemungutan PBB-P2


3. Sekretaris Daerah sebesar 3,48 persen dari bagian insentif pemungutan PBB­ P2


4. Pejabat dan pegawai Bapenda sebesar 84,2 persen dari bagian insentif PBB-P2.


5. Petugas pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada tingkat desa atau kelurahan dan tenaga lain yang ditugaskan oleh perangkat daerah pemungut PBB-P2 sebesar 5 persen dari bagian insentif pemungutan PBB-P2.

Sementara menurut salah satu sumber di Internal Bapenda Lombok Timur membenarkan adanya insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan. Alasanya, sesuai dengan Perpres nomor 69 tahun 2010.

“Tentunya, hak itu ada. Sesuai ketentuan dari Perpres nomor 69 tahun 2010. Perda membolehkan dan Perbup menetapkan,” ujarnya singkat. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *