LOMBOK TIMUR

Soal Tarif PBB Lotim, DPRD Didesak Kaji Ulang Perbup NJOP, Karta Jerowaru Ancam Surati Mendagri

×

Soal Tarif PBB Lotim, DPRD Didesak Kaji Ulang Perbup NJOP, Karta Jerowaru Ancam Surati Mendagri

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Publik tak henti-hentinya menyoroti kebijakan pemerintah menaikan tarif pajak bumi bangunan, pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Bermula dari Bupati Pati, Sudewo yang didemo warganya akibat melambungnya tarif PBB hingga 250 persen.


Tak cuma Kabupaten Pati, masyarakat kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai lakukan protes terhadap naiknya PBB P-2, bahkan dari tahun 2024 lalu dengan alasan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2023 tentang NJOP.


Protes datang dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, ia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk segera mencabut kenaikan tarif PBB-P2.

“Kami meminta DPRD sebagai wakil rakyat tidak boleh menutup mata melihat kondisi rakyat yang tercekik oleh tarif PBB-P2. Jika mereka benar-benar pro rakyat, maka harus bersuara,” ujarnya, Jumat 22 Agustus 2025.

DPRD sebagai wakil rakyat harus menjalankan fungsi pengawasan. Termasuk wajib mengawal Peraturan Bupati dan memastikan kebijakan daerah sesuai kepentingan rakyat.
“Perbub nomor 31 tahun 2023 tentang NJOP segera evaluasi. Jika tidak, kami akan menyurati Mendagri terkait PBB-P2 melambung tinggi” tegasnya

Ia juga mengungkapakan, meningkatnya pajak dengan alasan penyesuain NJOP ini pada era kepemimpinan Penjabat (PJ) Bupati yang dijabat Sekretaris Daerah saat ini, Juaini Taofik. “Kita minta Sekda Lombok Timur selaku pembuat Perbup di era jadi PJ Bupati harus dievaluasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Lombok Timur, Juaini Taofik dihubungi melalu pesan online pada Kamis sore, 21 Agustus 2025,  hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

“Ok, besok pagi saya jawab, kebetulan masih dalam pertemuan ini,” katanya singkat.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin membantah kenaikan pajak bumi bangunan, pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, pemerintah saat ini, justru menghapus denda wajib pajak dari tahun 2014 hingga 2024.

“Pemerintahan yang sekarang justru memberikan berbagai macam keringanan, bahkan sampai penghapusa denda bagi wajib pajak dalam 10 tahun tunggakannya,” tegas Muksin saat ditemui dikantornya, Selasa 19 Agustus 2025.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *