LOMBOK TIMUR | FMI – Isu meningkatnya tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Lombok Timur beberapa minggu ini menjadi sorotan publik.
Melambungnya tarif pajak PBB di Lombok Timur disebut-sebut lantaran adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertuang falam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2023 tentang NJOP. Kemudian Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan adanya Perbup Nomor 9 tahun 2024 tentang PBB.
Kendati diterpa isu kenaikan pajak, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/319/PENDA/2025 yang diteken pada 29 Agustus 2025.
Dalam press release Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang beredar menyebutkan, bahwa kebijakan itu berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Lombok Timur untuk membayar PBB-P2 hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, mengatakan perpanjangan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran kepada masyarakat.
“Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka hingga akhir tahun,” kata Muksin dalam press release yang tersebar.***