LOMBOK TIMUR

Bupati Akui Tarif PBB-P2 Naik Sebelum Terpilih, Warganet: Pajak Meningkat Signifikan

×

Bupati Akui Tarif PBB-P2 Naik Sebelum Terpilih, Warganet: Pajak Meningkat Signifikan

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Meningkatnya tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Lombok Timur diakui Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin sebelum dirinya terpilih.

Hal itu dikatakannya saat menjawab tuntutan mahasiswa dari Aliansi Gumi Patuh Karya Memanggil, Rabu kemarin.

Kepada massa aksi, Bupati mengaku sudah meminta Sekda Lombok Timur agar segara rapat dengan dinas-dinas terkait untuk mengevaluasi PBB-P2.

“Jika ada masyarakat yang merasa sangat tinggi atau berat, tidak sesuai dengan angka yang semestinya dibayar. Maka buatlah surat kepada pemerintah, karena evaluasi ini nanti akan dilakukan tim opjar,” ujar Bupati.

Selain itu, Bupati dengan tegas mengatakan bahwa meningkatnya tarif pajak PBB-P2 sudah ada sebelum terpilih sebagai orang nomor satu di Lombok Timur.

“Untuk para adek-adek maklum, bahwa angka yang sudah ada ini sejak tahun 2023, sehingga saya yang di tahun 2025 ini melakukan evaluasi NJOP tersebut, apakah dia ketinggian, kalau dia ketinggian saya turunkan,” tegasnya

Sementara itu, warganet dalam postingan akun facebook Hailotim menyebut pajak meningkat drastis.

“Tahun 2023 saya bayar 15 ribu, tahun 2024 50 ribu dan tahun 2025 bulan kemarin menjadi 75 ribu. Jadi kira-kira berapa persen naiknya selama 2 tahun,” kata Kus Hariati

“Saya juga sebagai taat pajak, semula bayar pajak Rp43.000. Naik menjadi Rp98.000. Berarti ada kenaikan,” tulis Masnun Jer

“Saya tahun 2023 tagihan PBB sebesar Rp18.748 sekarang menjadi Rp109.721. Dalam surat pemberitahuan pajak luas objek pajak 1000M2 sementara luas sebenarnya 500M2. Kalau gini dimana harus diperbaiki? harapan bisa endak petugas pajak turun ke tiap desa satu kali sebulan untuk perbaikan sehingga cepat dirubah” Drs Hamidi

Kemudian salah satu warganet meminta kepada Bupati Lombok Timur untuk turun langsung ke lapangan lakukan koreksi, lantaran tarif pajak yang meningkat signifikan sejak tahun 2024 lalu.

“Koreksi lagi ke lapangan pak Bupati. Dari tahun 2024 kami sudah di kenakan kenaikan pajak yang signifikan. Terus tidak ada sosialisasi lagi, kami sebagai rakyat yang taat pajak mau tidak mau harus bayar,” ujar warganet

“Saya juga pajak rumah biasanya 15.000 kok sekarang 64.000, gimana ini kok bisa itu dibilang ndak naik,” kata warganet lainnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *