LOMBOK TIMUR | FMI – Aliansi Pemuda Peduli Lombok Timur meminta Baiq Isvi sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencabut gugatan kepemilikan tanah di Sepolong, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
“Siapapun boleh menggugat karena itu adalah hak setiap orang. Namun posisi Baiq Isvi sebagai perwakilan Rakyat perlu mendengarkan aspirasi masyarakat. Sebab mereka sudah menjalani hidup, bekerja selama berpuluh puluh tahun di tempat tersebut,” kata Azis perwakilan aliansi kepada media ini, Selasa 16 September 2025.
Dalam surat gugatan PN Selong, kata dia, ada 23 orang yang melayangkan gugatan, terhadap 77 kepala keluarga (KK) di Dusun Sepolong. Termasuk, tercantum nama Baiq Isvi didalamnya.
Terlepas beberapa alasan dalam hal ini, jelas dia, namun masyarakat yang ada didalamnya juga termasuk kedalam dapil Baiq Isvi.
“Bertahun tahun masyarakat mendiami tanah tersebut, dan belum adanya kepastian hukum atas posisi masyarakat didalamnya, menjadi perhatian Pemerintah Provinsi juga. Sebab dalam gugatan juga tercantum Pemprov salah satunya pihak yang digugat oleh 23 orang,” ucapnya.
Masyarakat yang sudah lama mendiami wilayah tersebut dan persoalan status hukum tanah perlu diatasi. Baiq Isvi selaku ketua DPRD setidaknya menyerap aspirasi masyarakat, terkait komunikasi bersama masyarakat dan terlebih mencabut laporan yang mencatut nama Beliau di 23 orang tersebut.
Sebab jika masalah ini terus di biarkan, sambung Azis, dikhawatirkan terjadinya tekanan ekonomi, psikologis, dan tentu gelombang yang lebih serius dari beberapa kalangan.
Warga merasa sangat kecewa karena sosok yang mereka pilih sebagai wakil rakyat kini justru menjadi bagian dari masalah yang mengancam kelangsungan hidup mereka.
”Kami sangat berharap pada Buk Isvie, karena kami tahunya dia orang baik dan bisa memahami kondisi sosial kami yang bisa mendengar aspirasi kami, tapi sekarang malah menggugat kami, bagai duri dalam daging,” ungkap Asri Awandani salah seorang warga pada Jumat, 12 September 2025.***