LOMBOK TIMUR

Nama Dicatut dan TTD Dipalsukan, Warga Sekaroh Berang Minta Laporan Program Tora Dicabut

×

Nama Dicatut dan TTD Dipalsukan, Warga Sekaroh Berang Minta Laporan Program Tora Dicabut

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Puluhan masyarakat yang berasal dari tiga Dusun di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru secara tiba-tiba mendatangi Kantor Desa setempat untuk menyampaikan aspirasi dan membawa beberapa tuntutan terkait kisruh Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Kedatangan masyarakat ke kantor desa merupakan bentuk perlawanan dan menyampaikan keberatannya atas pencatutan nama serta pemalsuan tanda tangan yang tercantum dalam laporan pungli terhadap program Tora yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Selong, Lombok Timur.

Salah satu perwakilan masyarakat yang menjadi juru bicara asal Dusun Aik Mual, Mastur menyampaikan, bahwa terhadap laporan pungli pada program Tora yang disampaikan ke Kejaksaan, menurutnya syarat kepentingan dan tidak berdasar karena sama sekali tidak ada keberatan dari masyarakat yang menguasai fisik lahan, terhadap dugaan pungli.

“Kami semua yang hadir mewakili 1000 warga pengelola lahan dari program Tora, tidak ada yang berkeberatan saat mengeluarkan uang Rp. 350 ribu yang dikeluarkan, sesuai kesepakatan awal yang diputuskan dalam musyawarah,“ tegasnya, usai menyampaikan aspirasinya di Kantor Desa Sekaroh, Selasa, 16 September 2025.

Dia juga meminta kepada pihak yang melapor untuk segera mencabut laporan, karena laporan tersebut tidak sah, mengingat sejumlah nama yang dicantumkan dalam laporan tersebut merasa tidak pernah melapor, apalagi membubuhkan tanda tangan.

“Beberapa nama yang tercantum sebagai pelapor yang sudah masuk ke Kejaksaan itu, dipalsukan tanda tangannya, karena yang bersangkutan tidak tau menau,“ ujarnya.

Mastur juga menyebut bahwa yang melakukan demo di Kantor Bupati dan Kejaksaan beberapa hari yang lalu, kebanyakan bukan masyarakat Desa Sekaroh, hanya beberapa orang yang ikut dan itupun mereka tidak memahami duduk persoalan.

Sementara itu, salah satu masyarakat Dusun Ujung Ketangge, Mastar merasa keberatan karena namanya dicatut sebagai pelapor, padahal dirinya tidak tau menau soal adanya laporan ke Kejaksaan Selong.

“Saya keberatan dan akan menuntut kalau laporan itu tidak dicabut, karena saya dan beberapa warga yang lain tidak terima namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan“ ungkapnya.

Selain itu, salah satu warga Dusun Sunut, Wingki mengancam akan melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Desa Sekaroh, Kantor Bupati dan Kejaksaan Lombok Timur, jika aspirasinya tidak di dengar.

“Kami minta supaya laporan ke Kejaksaan itu dicabut karena diduga cacat hukum dan tidak memenuhi syarat, jika tidak maka kami juga akan melakukan aksi besar-besaran,“ tegasnya.

Menjawab tuntutan masyarakat terhadap kedatangan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya, Kepala Desa Sekaroh, H. Mansyur menyebut akan mencatat dan meneruskan tuntutan masyarakat ke pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa.

“Kami sudah mencatat apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat dan akan kami tindaklanjuti. Kami sebagai pemerintah desa tentunya wajib melayani dan menerima semua elemen masyarakat yang datang menyampaikan aspirasinya,“ katanya.

Dijelaskannya bahwa, penyampaian aspirasi tidak dilarang, namun harus tetap memperhatikan ketertiban dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat menimbulkan anarkisme.

“Kita semua boleh melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi di hadapan umum tapi kami minta harus dilakukan dengan damai. Tetapi kalau masih bisa diselesaikan dengan cara diskusi, komunikasi dan musyawarah, sebaiknya jangan ada aksi besar-besaran seperti yang disampaikan tadi,“ pesannya.

Penyampaian aspirasi masyarakat tersebut dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danposramil Jerowaru dan Kepala Desa Sekaroh. Kegiatan hearing berlangsung damai dan masyarakat membubarkan diri dengan tertib setelah semua tuntutannya diterima.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *