LOMBOK TIMUR

Bapemperda DPRD Lotim Berjanji akan Mengesahkan Raperda Masyarakat Adat Tahun ini

×

Bapemperda DPRD Lotim Berjanji akan Mengesahkan Raperda Masyarakat Adat Tahun ini

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menjadwalkan rapat hearing bersama Pimpinan Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) setempat.

Agenda hearing ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan PD AMAN Lombok Timur terkait dengan kejelasan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tetang Masyarakat Adat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) DPRD Lombok Timur, Mustayib mengakui bahwa tahapan dari Raperda adat yang diinisiasi PD AMAN sudah sampai dengan harmonisasi atau tahapannya sudah selesai.

“Sesungguhnya tidak ada masalah, kami hanya menunggu dari eksekutif kaitannya dengan RTRW,” ujarnya, Kamis 13 November 2025.

Mustayib juga dengan tegas menjanjikan pengurus PD AMAN Lombok Timur bahwa Raperda Masyarakat Adat pada akhir tahun ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk di sahkan. Bahkan ia berani mundur dari jabatan Ketua Bapemperda jika Raperda tersebut tidak di sahkan.

“Saya berjanji awal desember perda masyarakat ada akan kami naikan ke paripurna untuk di sahkan. Kalau perda ini tidak di sahkan, saya berjanji akan mundur dari jabatan ketua Bapemberda,” tegas Mustayib

Sebagai Bapemperda, kata dia, jika tidak bisa menghasilkan suatu aturan yang diperlukan oleh masyarakat, apa gunanya kita di sini (Bapemperda). “Jadi kita bersyukur terhadap masyarakat adat ini, bahwa dengan inisiatifnya sendiri, mereka melakukan kajian dan uji publik, sehingga kita tinggal mengesahkan saja,” ujarnya.

Mustayib juga mengungkapakan bahwa kepercayaan dirinya menjamin akan disahkannya Raperda tentang Masyarakat Adat, karena sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD.

“Kita sudah komunikasikan dan pimpinan juga sudah mengokekan, karena tidak ada masalah,” imbuhnya.

Kenapa Raperda ini tidak disahkan pada tahun-tahun sebelumnya?

“Kemarin yang menjadi kendala itu, karena kita menunggu RTRW, ini sudah jaman dulu tidak pernah selesai-selesai. Kalau kita tunggu ini (RTRW) terus kapan selesai Perda adat ini. Seperti itu, sehingga ya mau tidak mau, apa yang sudah selesai kita laksanakan,” pungkasnya

Sementara perawakilan Dinas PUPR Lombok Timur dalam hearing itu menyebut, bahwa pihaknya tengah melakukan revisi perda RTRW.

Sedangkan ketua PD AMAN Lombok Timur, Sayadi menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal komitmen DPRD untuk pengesahan Raperda Masyarakat Adat.

“Kedatangan kami untuk meyakinkan kembali pihak DPRD bahwa Perda Masyarakat Adat ini sangat penting, dan kami akan tetap kawal komitmen mereka yang berjanji akan mengesahkan Raperda pada rapat paripurna akhir tahun ini,” tegasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *