LOMBOK TIMUR | FMI – Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) memandang kasus dugaan pengoplosan lebih dari 100 ton beras di gudang mitra Bulog cabang Lombok Timur sebuah tamparan keras terhadap tata kelola pangan di Gumi Patuh Karya.
Kejadian ini, kata Ketua LK2T, Dr. Karomi, bukan sekadar kebetulan atau kelalaian kecil. Menurutnya, ada persoalan sistemik yang lebih dalam, yang harus dibongkar dengan terbuka.
“Pertanyaan terbesarnya sederhana namun sangat mendasar, bagaimana mungkin beras sebanyak itu bisa dioplos tanpa terdeteksi?,” ujar Karomi, Minggu 16 November 2025.
Dari penelusuran dan pengamatan kami, jelasnya, ada beberapa gambaran yang menunjukkan bahwa pengawasan di gudang mitra Bulog ternyata sangat lemah. Gudang ini bukan fasilitas sembarangan, di sinilah stok pangan strategis negara disimpan. “Mestinya setiap perpindahan karung, keluar masuk kendaraan, hingga akses orang harus tercatat, diawasi, dan diverifikasi. Tetapi fakta bahwa ratusan ton beras bisa berubah bentuk di dalam gudang menunjukkan adanya kelonggaran yang tidak seharusnya terjadi,” tukasnya
Dalam konteks gudang mitra, persoalan menjadi lebih kompleks. Ketika Bulog tidak sepenuhnya mengendalikan fasilitas fisik, standar keamanan dan SOP pengawasan sering kali tidak berjalan optimal. CCTV yang tidak memadai, akses orang luar yang terlalu bebas, dan pencatatan stok yang masih mengandalkan laporan manual menjadi celah besar bagi praktik kecurangan. “Di ruang seperti inilah pengoplosan beras dapat dilakukan secara bertahap, terencana, dan sistematis,” pungkasnya
LK2T melihat bahwa kasus ini bukan sekadar aksi individu. Pengoplosan 100 ton lebih beras pasti melibatkan tenaga, alat, koordinasi, dan waktu yang panjang. Tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan atau setidaknya tanpa kelengahan dari pihak internal. Artinya, pengawasan di tingkat Cabang Lombok Timur tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan bisa jadi ada dugaan praktik pembiaran atau keterlibatan oknum.
Lebih dari itu, lanjut Karomi, kejadian ini menunjukkan bahwa prinsip tata kelola yang seharusnya dijalankan Bulog, transparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, dan kewajaran, tidak berfungsi secara nyata. “Jika gudang Bulog dapat disusupi kegiatan ilegal semacam ini, berarti ada masalah serius pada manajemen pergudangan, pengawasan stok, dan evaluasi rutin internal,” ujarnya.
Kata Karomi, dampaknya tidak sederhana, pengoplosan beras dalam skala besar dapat mengganggu stabilitas harga, menurunkan kualitas beras yang akan dikonsumsi masyarakat, serta merusak kepercayaan publik kepada Bulog sebagai lembaga penyangga pangan nasional. Inilah sebabnya LK2T menilai persoalan ini bukan hanya soal pidana, tetapi soal kredibilitas lembaga dan keamanan pangan daerah.
Karena itu, LK2T meminta agar Bulog segera melakukan audit total, baik audit stok, audit SOP pergudangan, maupun audit personalia yang terlibat. Publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana praktik ini berlangsung, dan langkah apa yang akan diambil untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pangan di Lombok Timur. Jika 100 ton lebih beras bisa dioplos tanpa terdeteksi, itu berarti sistem kita sedang sakit, dan harus segera disembuhkan. “Not just by punishing individuals, but by reforming the mechanism that allowed it to happen,” tutupnya.****













