LOMBOK TIMUR | FMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat paripurna bersama Bupati Haerul Warisin dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda Lombok Timur.
Mengawali sambutannya, Bupati mengingatkan peserta rapat bahwa tugas masa kini adalah meneladani semangat pahlawan melalui kerja keras, dedikasi, dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat.
“Pahlawan sejati masa kini adalah mereka yang berjuang memajukan daerah dengan karya nyata,” pesannya.
Meskipun semangat tersebut dihadapkan pada tantangan kebijakan penyesuaian transfer keuangan daerah dari Pemerintah Pusat, kata Bupati, akan tetapi harus mendorong Pendant untuk lebih kreatif dan inovatif.
“Dengan berkurangnya kapasitas fiskal ini, Pemerintah Daerah dituntut semakin kreatif dan inovatif dalam mengelola sumber daya yang ada,” tegas Bupati.
Untuk menghadapi tahun anggaran 2026 yang diprediksi kompetitif, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Optimalisasi ini bertujuan mengamankan program dan kegiatan dari Kementerian dan Lembaga, utamanya yang selaras dengan visi Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Adapun gambaran umum kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah pada KUA dan PPAS APBD 2026 ditetapkan dengan target total APBD sebesar Rp3,72 triliun lebih. Dari Sisi Pendapatan Daerah didominasi oleh Pendapatan Transfer sebesar Rp2,487 triliun lebih, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp 584,478 miliar lebih.
Sementara di sisi Belanja Daerah, dianggarkan Rp3,72 trilliun untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk sarana pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Penyusunan KUA-PPAS APBD 2026 ini, dijelaskan Bupati, berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan perlunya sinergisitas dan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten dan Kota.***













