LOMBOK TIMUR | FMI — Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) menyoroti keputusan Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin yang melantik kembali Parihin sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Parihin merupakan pejabat yang pernah dijatuhi sanksi “nonjob” akibat pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pernikahan kedua.
Ketua LK2T, Dr. Karomi, menilai bahwa pengangkatan kembali pejabat dengan rekam jejak sanksi pada jabatan strategis seperti Dukcapil menunjukkan paradoks terhadap visi besar Bupati Iron Edwin yang mengusung konsep “Smart Government”.
“Jika visi Smart Lombok Timur benar-benar ingin diwujudkan, maka integritas, rekam jejak, dan kepatuhan terhadap norma etik ASN harus menjadi pondasi utama dalam penempatan pejabat publik. Pengembalian pejabat yang pernah disanksi ke jabatan sensitif seperti Dukcapil tentu memunculkan tanda tanya terkait konsistensi reformasi birokrasi di daerah ini,” tegas Dr. Karomi, Kamis 20 November 2025.
Dukcapil Instansi Sensitif, Rekam Jejak Harus Menjadi Pertimbangan Utama
Dinas Dukcapil merupakan salah satu institusi yang paling berhubungan langsung dengan masyarakat, mulai dari layanan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga basis data kependudukan daerah. “Karena itu, standar integritas pejabatnya harus berada pada level tertinggi,” ujar Dr. Karomi
Jauh sebelumnya penelitian kebijakan publik yang dilakukan oleh Dr. Agus Dwiyanto (UGM) secara tegas menjelaskan bahwa track record merupakan variabel penting dalam penentuan jabatan publik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Demikian pula, LAN RI menyebutkan bahwa prinsip Good Governance mensyaratkan setiap keputusan promosi jabatan harus mengacu pada asas akuntabilitas, transparansi, integritas, dan rule of law.
“Ketika seorang pejabat yang pernah menerima sanksi kedisiplinan kembali ditempatkan pada posisi strategis tanpa penjelasan terbuka kepada publik, maka ruang keraguan akan semakin besar. Transparansi proses evaluasi menjadi keharusan agar publik memahami dasar pertimbangan kebijakan tersebut,” tambah Dr. Karomi.
Paradoks Visi “Smart” Pemerintah Iron Edwin
Selama ini, Bupati Iron-Edwin menegaskan komitmennya terhadap transformasi digital, peningkatan kualitas layanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang profesional. Namun bagi LK2T, smart government tidak hanya sebatas digitalisasi layanan, tetapi juga menyangkut Integritas pejabat, Kepatuhan terhadap norma etik ASN, Konsistensi dalam menerapkan meritokrasi, dan keberanian membuat keputusan yang selaras dengan prinsip reformasi birokrasi.
“Digital boleh cerdas, aplikasi boleh modern, tetapi jika penempatan pejabat mengabaikan prinsip integritas, maka visi ‘Smart’ itu akan kehilangan makna,” ungkap Dr. Karomi.
LK2T Mendesak Pemerintah Daerah Bersikap Transparan
LK2T mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan penjelasan resmi mengenai:
1. Dasar pertimbangan mengembalikan Parihin ke jabatan Kadis Dukcapil.
2. Hasil evaluasi kinerja dan rekam jejak ASN yang bersangkutan.
3. Mekanisme seleksi pejabat yang menjamin prinsip meritokrasi.
Transparansi ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa reformasi birokrasi di Lombok Timur berjalan sesuai arah yang dijanjikan.***













