LOMBOK TIMUR | FMI – Pengurus Serikat Pelajar Muslimin Indonesia Provinsi Nusa Tenggara (SPMI) menyoroti akativitas galian C yang diduga ilegal di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas galian C di Desa Sekaroh yang diduga tak memiliki izin usaha pertambangan namun tetap melaksanakan pengerukan,” kata Ketua SPMI NTB, Wawan Jaya Purnama, Kamis 20 November 2025.
Dikatakanya, setelah pihaknya turun monitoring ternyata galian C yang diduga ilegal itu berlokasi di Dusun Ujung Ketangge, Desa Sekaroh. Dari informasi yang diterima, pemilik galian C tersebut diduga Kepala Desa setempat.
“Dari informasi dan hasil monitoring yang kami lakukan, alat berat yang digunakan milik Kepala Desa Sekaroh dan lahannya milik warga karna tanah ini lokasinya di sebelah timurnya tanah pecatu desa,” ujar Wawan.
Wawan juga mengungakapkan bahwa tanah hasil galian C tersebut hanya dijual ke masyarakat setempat, “Kepala Desa ini tidak berani menjual tanah galian C itu ke keluar wilayah Desa Sekaroh karena diduga tidak memiliki izin,” ujarnya.
Adapun hasil penjualan tanah dari galian C ini, kata dia, diduga masuk ke kantong Kepala Desa dan harga per dum truk Rp100 ribu.
Sementara Kepala Desa Sekaroh hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban setelah beberapa kali dihubungi melalui pesan online.***













