LOMBOK TIMUR | FMI – Seorang warga Desa Denggen Timur, Kecamatan Selong, inisial M (33) melaporkan istrinya NH (20) dan S seorang oknum Kepala Wilayah (Kawil) di Desa setempat.
Menurut kuasa hukum M, Yustia Mukmin mengatakan, kliennya dan NH merupakan sepasang suami istri yang menikah pada 15 Juli 2022 lalu. hubungan kliennya dengan NH diketahui baik-baik saja hingga pertengahan tahun 2025.
Namun pada 16 September lalu, kata Yuza kliennya tiba-tiba ditinggalkan tanpa sebab oleh istrinya. “NH meninggalkan M tanpa sebab, setelah ditelusuri ternyata NH kawin lari dengan oknum Kawil inisial S,” ujar pengacara M yang akrab disapa Yuza, Jumat 21 November 2025.
Menurut Yuza, terlapor NH dan S melangsungkan akad nikah pada 22 September 2025.
Atas perbuatan NH dan S, kata Yuza, kliennya sangat merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. “Perbuatan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 279 KUHP,” tegasnya
Sementara M melalu panggilan telpon membenarkan atas laporan tersebut dan sudah menyerahkan kuasa kepada advokat Yuza.
M juga mengatakan bahwa dirinya dan istri sempat bercerai pada tahun 2024 lalu, namun sebelum masa idah habis ia mengaku sudah rujuk.
“Saya sempat bercerai 2 bulan, tapi saya langsung rujuk sebul masa idah berakhir. Saat iru disaksikan oleh almarhum mertua laki-laki,” ujarnya
Kepada wartawan M juga mengaku bahwa setelah ia rujuk istrinya menolak dibawa pulang tanpa ada alasan. Kebanati demikian, sebagai seorang suami M selalu memberikan nafkah dengan mendatangi istri menginap di rumah mertua.
Terkait dengan perkembangan laporan tersebut, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Nicolas Oesman yang dihubungi melalui pesan online belum memberikan jawaban. “Nanti saya kroscek dulu di PPA,” katanya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, terlapor S belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi melalui pesan daring.***













