LOMBOK TIMUR | FMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur bersama pemerintah daerah (Pemda) setempat, menggelar rapat paripurna membahas penetapan dan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Bupati menegaskan bahwa Rancangan APBD 2026 ini merupakan puncak dari serangkaian tahapan perencanaan, “Semua ini merupakan upaya kita bersama untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dianggarkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Senin 24 November 2025.
Dalam penyusunannya, disebut Bupati, Pemerintah Daerah berpegang pada Permendagri nomor 14 tahun 2025 sebagai petunjuk teknis. Hal tersebut untuk menjamin konsistensi kebijakan, sinergisitas, dan sinkronisasi program antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.
“Rancangan Pendapatan Daerah Lombok Timur untuk Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp3,72 tirliun lebih,” ujarnya.
Pendapatan ini, kata dia, didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp584,478 miliar lebih, di mana Retribusi Daerah menjadi kontributor utama dengan target Rp342,824 miliar lebih. “Angka tersebut bersumber dari retribusi jasa umum, khususnya pelayanan kesehatan, persampahan, dan pasar,” katanya
Sementara sumber pendanaan terbesar, kata Bupati, masih berasal dari Pendapatan Transfer dengan total Rp2.487 triliun lebih. Sedangkan Anggaran Belanja Daerah tahun 2026 direncanakan sama dengan pendapatan.
Belanja Operasi mendominasi dengan total Rp2,380 triliun lebih. Selanjutnya Belanja Barang Jasa dianggarkan sebesar Rp927,852 miliar lebih untuk mendukung layanan publik.
Alokasi penting mencakup Belanja Barang BOS Negeri sebesar Rp118 Miliar lebih, Bantuan Operasional Kesehatan sebesar Rp62 Miliar lebih, dan Belanja BLUD Puskesmas/RSUD sebesar Rp294 Miliar lebih. Secara khusus, anggaran Rp69,893 miliar lebih dialokasikan untuk iuran jaminan asuransi kesehatan bagi tenaga honorer, Kepala Desa, dan Perangkat Desa, serta peserta bukan penerima upah.
Pemerintah juga mengalokasikan Belanja Hibah sebesar Rp95,53 miliar lebih, termasuk Rp63,887 miliar lebih untuk BOS Swasta/PAUD, dan Rp27,486 miliar lebih untuk lembaga dan organisasi kemasyarakatan.
Selain itu, Belanja Subsidi sebesar Rp2,5 Miliar akan disalurkan untuk Subsidi Bunga melalui program Lotim Berkembang bagi peternak dan UMKM, serta Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp6,7 Miliar lebih untuk anak yatim dan masyarakat kurang mampu.
Tahun 2026 mendatang Pemerintah merencanakan belanja modal sebesar Rp267,471 miliar lebih, untuk pengembangan sarana dan prasarana vital guna meningkatkan pelayanan publik dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Alokasi terbesar dalam pos ini untuk Pembangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp117,623 miliar lebih, disusul Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp67 Miliar 550 Juta lebih.
Selain infrastruktur fisik, Pemerintah Daerah juga memprioritaskan penyaluran dana ke tingkat desa melalui Belanja Transfer yang totalnya mencapai Rp415,274 miliar lebih untuk 239 Pemerintah Desa. Anggaran ini mencakup Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp23,892 miliar lebih serta Bantuan Keuangan sebesar Rp391,382 miliar lebih, yang di dalamnya terdapat Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sementara itu, untuk menjamin kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat dan bencana alam, Belanja Tak Terduga (BTT) disiapkan sebesar Rp10 Miliar.
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan ini telah melalui beberapa tahapan penting, mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah hingga Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.***













