LOMBOK TIMUR | FMI – Sekretaris Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur mengaku terperanjat lantaran dipecat sebagai sekretaris secara sepihak.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh ketua atau pihak tertentu tanpa prosedur resmi.
Karena itu, Kepada wartawan media ini, Muh. Faozan menceritakan awal dirinya mengetahui pemecatan sepihak tersebut.
Awalnya, kata dia, mendatangi kantor Desa setempat untuk minta tanda tangan proposal ke kepala desa. Saat itu, Kantor Desa sedang didatangi banyak orang. Ternyata setelah ia telusuri sedang ada acara KDMP.
“Sebagai sekretaris KDKMP, saya tidak tahu informasi terkait acara Koperasi. Setelah saya hubungi salah satu anggota, ternyata saya dapat kabar bahwa sudah diganti atas kesepakatan pengurus, kades, pengawas dan pendamping koperasi,” ujarnya.
Karena tidak terima di pecat secara sepihak, kata Ojan, ia langsung melayangkan protes ke pemerintah desa. Ia bahkan mendesak pemerintah desa untuk melakukan mediasi.
“Saya desak untuk segera mediasi, setelah itu saya dipanggil ke kantor desa untuk mediasi, akan tetapi bukanya mencari jalan tengah mereka desak saya untuk mundur, sebab jika saya masih ada di lingkaran kepengurusan 4 pengurus akan mundur,” tukasnya.
Ojan yang merasa dizolimi, mendesak agar pengurus lainnya harus mundur, dan dilakukan Musdesus ulang. “Harus Musdesus ulang, pengurus lama tidak boleh jadi pengurus KDKMP lagi,” tukasnya.
Karena itu, Ojan berencana akan bersurat ke dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur untuk dimediasi.
“Sebagai pembina koperasi di tingkat daerah, saya akan layangkan surat mediasi ke Dinas Koperasi dan UKM Senin besok, tegasnya.***













