LOMBOK TIMUR | FMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur kembali menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada 15.405 warga miskin ekstrim sesuai data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) per Oktober 2025.
Pemberian paket sembako ini, bertujuan untuk mengurangi dampak inflasi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan mamfaat nyata mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan kesejahteraannya.
Petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan dan pembagian sembako ini tertuang dalam keputusan Sekretaris Daerah kabupaten Lombok Timur, nomor 100.3.3.5/158/PERDAG/2O25
Anggaran belanja bantuan sembako ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur tahun anggaran 2O25, yang dialokasikan sebesar Rp4 Miliar pada dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perdagangan setempat.
Kabag UPBJ Lombok Timur, Lalu Kurnia Darmawan melalui pesan singkat, menegaskan bahwa pengadaan paket sembako tersebut melalu sistem E-Katalog. Sehingga tidak muncul dalam etalase LPSE.
“Pemenang tender muncul di etalase PPK dan penyedia, kalau yang di kami yang tender saja,” ujarnya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heri Juniawan mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa termasuk program paket sembako ini mengikuti juknis yaitu melalui e purchasing yang mengacu pada Perlem LKPP.
Paket sembako yang diberikan kepada masyarakat miskin ekstrim, kata dia, terdiri dari, beras 10 kilogram, minyak goreng 1 liter, gula pasir 1 kilogram, mie instan 3 biji dan tas kemasan.
“Program dengan besaran anggaran Rp4 Miliar ini dimenangakan oleh CV Alam Lestari asal kota Mataram,” ujar Heri sapaan akrabnya, melalui pesan online, Kamis 18 Desembet 2025.
Dari jumlah anggaran Rp4 Miliar dengan jumlah penerima 15.405 warga, maka masing-masing warga menerima satu paket sembako dengan nilai barang Rp259.000.
Kemudian berdasarakan petunjuk teknis, penyaluran paket sembako dilakukan oleh pihak penyedia sesuai dengan volume barang yang tertuang di dalam kontrak pengadaan barang.
“Penyaluran paket sembako kepada Kepala Keluarga sesuai dengan kriteria penerima yang sudah ditetapkan,” bunyi Juknis yang ditandatangani Sekda Lotim.
Pihak ketiga berkewajiban mengantar paket sembako sampai di titik bagi yaitu kantor desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lombok Timur.***













