Fokus Opini

Lombok Timur Ramai Demo Desa dan Data Bansos: Ketika Relasi Kuasa Mengalahkan Keadilan Sosial

×

Lombok Timur Ramai Demo Desa dan Data Bansos: Ketika Relasi Kuasa Mengalahkan Keadilan Sosial

Share this article

Oleh: Dr. Karomi., S.Pd., M.Pd (Ketua Lembaga Kajian, Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur)

LOMBOK TIMUR | FMI – Demonstrasi warga terkait bantuan sosial (Bansos) di Lombok Timur bukan sekadar luapan emosi sesaat. Ia adalah cermin retak dari relasi kuasa yang timpang antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kepala wilayah. Ketika kebijakan sosial dijalankan dengan logika administratif semata, sementara pengetahuan sosial lokal diabaikan, maka bansos berubah dari instrumen keadilan menjadi sumber konflik.

Dalam kerangka kebijakan publik, bansos dirancang sebagai alat perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Namun di Lombok Timur, persoalan justru muncul pada tahap paling mendasar: pendataan dan penentuan penerima. Pemerintah kerap berlindung di balik Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sistem sejenis, seolah data tersebut netral, objektif, dan bebas konflik.

Padahal, sebagaimana dikritik James C. Scott (1998), negara sering kali menyederhanakan realitas sosial yang kompleks demi kemudahan kontrol administratif. Penyederhanaan ini menghasilkan dua kesalahan fatal dalam kebijakan sosial: kesalahan inklusi dan kesalahan eksklusi (Devereux & Sabates-Wheeler, 2004). Di desa, kesalahan ini bukan angka statistik, melainkan soal perut, martabat, dan rasa keadilan.

Ketika warga miskin tidak tercatat, sementara yang relatif mampu justru menerima bansos, maka data kehilangan legitimasi sosialnya. Dari sinilah protes bermula.

Masalah bansos di Lombok Timur tidak berdiri sendiri di level desa. Ia adalah produk dari relasi kuasa bertingkat.

Pemerintah Daerah: Kuasa Regulatif, Jarak Sosial

Pemerintah daerah memegang kendali normatif: menetapkan pedoman teknis, basis data, kriteria, dan kuota bansos. Namun, posisi ini sering kali disertai dengan jarak sosial yang jauh dari realitas warga desa. Ketika data bermasalah, daerah cenderung melempar tanggung jawab ke desa dengan dalih kewenangan teknis.

Dalam teori governance, ini dikenal sebagai remote control governance mengendalikan kebijakan lewat aturan, tetapi absen dalam menanggung dampak sosialnya (Pierre & Peters, 2000). Negara hadir sebagai regulator, tetapi tidak sebagai pendengar.

Pemerintah Desa: Diskresi yang Dimonopoli

Di tengah tekanan regulasi dari atas, kepala desa menjadi simpul kekuasaan paling menentukan. Ia adalah pelaksana kebijakan daerah sekaligus pemegang diskresi lokal. Masalah muncul ketika diskresi ini dimonopoli.

Banyak kepala desa menjadikan regulasi dan data sebagai tameng legitimasi, bukan sebagai alat koreksi sosial. Musyawarah desa direduksi menjadi formalitas, sementara keputusan strategis, termasuk penentuan penerima bansos ditentukan secara sempit.

Dalam perspektif street-level bureaucracy (Lipsky, 1980), kepala desa seharusnya menafsirkan kebijakan agar selaras dengan konteks sosial lokal. Namun yang terjadi justru sebaliknya: desa menjadi perpanjangan tangan kekuasaan administratif daerah, bukan mediator kepentingan warga.

Kepala Wilayah: Kuasa Sosial Tanpa Wewenang

Kepala wilayah (kawil) adalah aktor paling dekat dengan warga. Mereka mengetahui kondisi riil ekonomi keluarga, perubahan status sosial warga serta konflik dan kerentanan yang tidak tercatat dalam data. Namun secara struktural, peran ini justru dipinggirkan.

Kepala dusun sering tidak dilibatkan secara substantif dalam pendataan dan verifikasi bansos. Mereka memiliki pengetahuan sosial, tetapi tidak memiliki kewenangan formal. Inilah yang oleh Ostrom (1990) disebut sebagai power without authority.

Ironisnya, ketika bansos bermasalah, kepala dusunlah yang pertama kali disalahkan warga. Pemerintah daerah aman dari protes, kepala desa berlindung di balik aturan, sementara kepala dusun menjadi tameng kemarahan publik.

Muara Masalah: Kegagalan Kepemimpinan Desa

Jika ditarik ke hulunya, persoalan bansos di Lombok Timur tidak lagi bisa disebut sekadar kesalahan teknis pendataan. Ia telah berubah menjadi kegagalan kepemimpinan desa dalam mengelola relasi kuasa internal.

Kepala desa bukan hanya manajer administratif, melainkan pemimpin sosial dan moral. Ketika kepala desa mengabaikan laporan kepala dusun, menutup ruang koreksi dari bawah serta tidak transparan dalam kuota dan mekanisme data, maka ia secara langsung menjadi muara konflik sosial desa. Sehingga dmonstrasi bukan lagi ditujukan pada “sistem”, tetapi pada figur kepemimpinan yang dianggap tidak adil.

Dalam kerangka policy paradox (Stone, 2012), kebijakan yang gagal bukan karena kurang aturan, tetapi karena kehilangan nilai keadilan.

Demo sebagai Koreksi Sosial, Bukan Gangguan

Dalam demokrasi lokal, demonstrasi adalah mekanisme koreksi, bukan ancaman stabilitas. Habermas (1996) menyebut ruang publik sebagai arena warga menuntut rasionalitas dan keadilan kebijakan.

Demo bansos di Lombok Timur harus dibaca sebagai:

1. Kritik atas birokrasi desa yang tertutup

2. Tuntutan partisipasi dan transparansi

3. Perlawanan terhadap ketimpangan relasi kuasa

Jika demo direspons dengan defensif atau sekadar pembenaran administratif, maka konflik akan terus berulang.

Masalah bansos di Lombok Timur menunjukkan satu pelajaran penting: keadilan sosial tidak lahir dari data semata, tetapi dari relasi kuasa yang sehat.

Jika pemerintah serius ingin menyelesaikan konflik, maka yang perlu dibenahi bukan hanya basis data, melainkan struktur kekuasaan itu sendiri:

1. Pemerintah daerah harus membuka ruang koreksi data dari dusun.

2. Kepala desa harus berbagi diskresi dengan kepala dusun.

3. Kepala dusun harus diberi kewenangan verifikasi sosial yang diakui.

Jika tidak, bansos akan terus menjadi sumber demo, bukan solusi kemiskinan. Dan desa akan terus menjadi arena konflik, bukan ruang keadilan.***

Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *