LOMBOK TENGAH

HALTE NTB: Ketika Palu Hakim Nyaris Kalah oleh Pengeras Suara

×

HALTE NTB: Ketika Palu Hakim Nyaris Kalah oleh Pengeras Suara

Share this article

LOMBOK TENGAH | FMI – Ketua Himpunan Advokat Lombok Tengah (HALTE), Lalu Deny Rusmin J., S.H, menyayangkan sikap pimpinan Pengadilan Agama (PA) Praya Lombok Tengah (Loteng) yang menuruti permintaan massa aksi untuk melakukan sumpah di atas kitab suci Al-Qur’an di ruang publik, sebagaimana diberitakan dalam aksi demonstrasi pada Senin, 2 Februari 2026.

Menyrutnya, publik tentu tercengang, bukan karena tuntutan kritik, melainkan karena lembaga peradilan yang begitu luhur tampak bersedia diuji ulang integritasnya di jalan raya.

“Al-Qur’an dibuka, sumpah diucapkan, seolah-olah keadilan baru sah setelah disaksikan massa aksi yang berteriak menggunakan toa di jalanan,” tukasnya.

Di sinilah ironi itu berdiri tegak, jika sumpah hakim dapat diminta ulang oleh massa aksi hari ini, maka esok ataupun lusa palu sidang bisa diketuk dari atas mobil komando, bahkan putusan bisa dimusyawarahkan di tengah bundaran. Semua demi “rasa keadilan”.

“Pradilan bukan panggung legitimasi moral jalanan. Ia bekerja dalam sunyi berkas, dingin alat bukti, dan sunah hukum acara. Hakim bersumpah sekali, bukan setiap kali ada ketidakpuasan,” tuturnya.

Sebagai pemerhati keadilan, kami diajarkan satu hal sederhana, yakni Putusan boleh salah, hakim boleh dikritik, tetapi lembaga peradilan tidak boleh direndahkan oleh preseden yang keliru. Pengawasan terhadap hakim sudah punya alamat resmi.

Ada mekanisme dan prosedur maupun jalur etik. Semua tersedia, tanpa perlu menjadikan kitab suci sebagai properti simbolik di tengah kerumunan. Yang patut disayangkan bukan kritiknya, melainkan kesediaan lembaga yang mulia ini untuk menegosiasikan wibawanya di ruang terbuka.

Pengadilan bukan tersangka, hakim bukan terdakwa massa, dan keadilan tidak lahir dari siapa yang paling keras berteriak. Begitu mulia dan terhormat lembaga peradilan ini, sehingga ia seharusnya cukup berdiri tegak dengan sumpah jabatannya sendiri—tanpa perlu diuji ulang oleh jalanan.

“Bila hari ini sumpah dapat diminta, besok mungkin putusan dan lusa, tentu cara kotor seperti ini sangat disayangkan dalam amanat konstitusi, maka di titik itulah negara hukum perlahan berubah arah, bukan karena niat jahat, melainkan karena kita lupa menjaga batas antara kritik dan preseden yang mencederai marwah keadilan,” ungkapnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *