Fokus Opini

Persimpangan Budaya dan Integritas: Menakar Batas Pemberian Sukarela vs Gratifikasi di Lingkungan Pemasyarakatan

×

Persimpangan Budaya dan Integritas: Menakar Batas Pemberian Sukarela vs Gratifikasi di Lingkungan Pemasyarakatan

Share this article

Penulis: Eduard Awang Maha Putra

Dilema Budaya Ketimuran: Hadiah atau Gratifikasi?

Kehidupan bernegara di Indonesia saat ini masih dibayangi oleh tantangan besar berupa korupsi, sebuah kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat kemajuan sosial dan politik. Salah satu bentuk korupsi yang sering kali sulit diidentifikasi oleh masyarakat awam adalah gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Masalah utama dalam penegakan aturan ini terletak pada karakter masyarakat Indonesia yang kental dengan budaya ketimuran, di mana pemberian hadiah dianggap sebagai elemen penting untuk merekatkan tali silaturahmi. Namun, dalam konteks pelayanan publik, dimensi budaya yang semula tulus sering kali bergeser menjadi instrumen untuk memengaruhi kewajiban pegawai negeri. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai apakah sebuah hadiah tetap akan diberikan jika penerimanya tidak lagi memiliki jabatan atau wewenang tertentu.

Lingkungan pemasyarakatan, khususnya Lapas dan Rutan, menjadi salah satu institusi yang paling rentan terhadap ancaman gratifikasi karena interaksi langsung yang intens dengan keluarga warga binaan, vendor, hingga instansi pengawas. Kerawanan ini muncul dalam berbagai aspek, mulai dari pemenuhan hak narapidana hingga tata cara penyambutan tamu.

Isu yang sering memicu tafsir ganda adalah pemberian cinderamata hasil karya warga binaan kepada pejabat atau tim audit yang sedang bertugas. Meski secara kultural hal ini dianggap wajar untuk memperkenalkan produk pembinaan, namun dari sudut pandang hukum, praktik tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mencederai independensi penilaian pengawas.

Celah Hukum dalam “Batas Kewajaran”

Secara yuridis, penilaian terhadap gratifikasi tidak dilihat sejak saat barang diberikan, melainkan melalui ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) yang ditunjukkan dengan melaporkan atau tidaknya pemberian tersebut dalam waktu 30 hari kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016, telah ditentukan kategori pemberian yang wajib dilaporkan dan yang tidak, seperti pemberian yang sifatnya umum, memenuhi prinsip kewajaran, atau merupakan bagian dari adat istiadat tanpa adanya konflik kepentingan.

Namun, pembatasan ini tetap memiliki celah hukum (loophole), seperti potensi penyalahgunaan kategori “tidak wajib lapor” untuk menyamarkan gratifikasi sebagai tradisi, sifat subjektif dalam menilai kewajaran nilai hadiah, hingga ketiadaan jejak audit yang menyulitkan penelusuran di masa mendatang.

Apa solusi terbaik sebagai upaya preventif?

Sebagai solusi preventif, diperlukan perbaikan sistem hukum melalui pendekatan substansi, struktur, dan budaya. Solusi dalam perspektif substansi hukum yakni diperlukan pengendalian gratifikasi untuk dituangkan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) maupun dalam perubahan UU Tindak Pidana Korupsi terkait wajib lapor atas seluruh bentuk pemberian tanpa terkecuali.

Untuk menjamin efisiensi birokrasi dan mencegah penumpukan laporan di KPK, perlu adanya delegasi kewenangan terbatas kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk secara mandiri menangani pemberian berisiko rendah, seperti parsel nilai kecil atau cinderamata kedinasan, namun tetap wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara berkala kepada KPK. Mekanisme ini menciptakan pengawasan berlapis karena KPK tetap memegang kendali penuh untuk melakukan audit sewaktu-waktu, sehingga akuntabilitas tetap terjaga di tengah upaya penguatan budaya integritas.

Dari sisi struktur hukum, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada penguatan kapasitas dan kapabilitas anggota UPG. Kapasitas anggota perlu disesuaikan dengan beban kerja satuan kerja agar distribusi tugas pelaporan dapat berjalan merata. Selain itu, peningkatan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi mutlak melalui pelatihan teknis mengenai regulasi dan investigasi administratif, serta pembekalan soft skill seperti teknik mediasi dan pendekatan kultural.

Anggota UPG yang kompeten tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan sebagai motor penggerak perubahan yang mampu membedakan pemberian sukarela dari gratifikasi terlarang secara akurat.

Menjaga Tradisi Tanpa Menggadaikan Integritas

Secara budaya hukum, langkah strategis yang ditempuh adalah menyelaraskan tradisi ketimuran dengan prinsip integritas modern. Pelaporan gratifikasi tidak boleh dipandang sebagai upaya menghilangkan nilai budaya atau memutus silaturahmi, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi aparatur dan institusi dari potensi tuduhan korupsi. Dengan melaporkan setiap pemberian termasuk yang dianggap wajar secara sosial petugas tetap dapat menghormati adat istiadat sekaligus menjaga transparansi. Hal ini menjadi jalan tengah yang menempatkan budaya sebagai identitas bangsa yang tetap dikawal oleh mekanisme hukum yang akuntabel.

Pada akhirnya, penyelarasan antara budaya ketimuran dan prinsip integritas harus menjadi kompas bagi setiap aparatur negara. Setiap pegawai Kemenimipas wajib menanamkan core value PRIMA (Profesional, Integritas, Akuntabel, Responsif, dan Modern) untuk membangun ekosistem kerja yang bersih. Dengan menjadikan integritas sebagai pedoman utama, keramahtamahan budaya tetap dapat terjaga tanpa harus mengorbankan martabat institusi, demi mewujudkan birokrasi yang sehat menuju Indonesia Emas 2045.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *