LOMBOK TIMUR | FMI – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas menghentikan operasional sementara (suspend) sejumlah 74 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Lombok Timur.
Dari 74 dapur SPPG yang di suspend, dua diantaranya adalah SPPG Gelora, yayasan Haerul Warisin Peduli Lombok dan dapur SPPG Selong Sandubaya 2, Yayasan Rumah Sakit Namira.
Pengehentiam operasional sementara itu berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan BGN dengan Nomor. 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Selain itu, langkah suspend juga diambil berdasarkan laporan dari Koordinator Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 31 Maret 2026, terkait SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.
“Pertimbangan Pimpinan Badan Gizi Nasional,” tertulis dalam surat tersebut juga menjadi salah satu dasar suspend.
Dalam surat yang diterbitkan BGN itu juga tertulis bahwa pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai.
Sebagai informasi, jumlah dapur SPPG di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diberhentikan operasional sementara sebanyak 302 dapur.
Hingga berita ini diterbitkan, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lombok Timur, Agamawan Salam belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi sudah dilakukan wartawan melalu pesan online.***













