LOMBOK TIMUR | FMI – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) “Berkah Kasih Ibu” di Desa Rempung, Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur, menuai sorotan. Mitra pelaksana yang disebut sebagai istri bupati setempat diduga menyalurkan bantuan tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerima manfaat kategori B3—yakni Ibu Menyusui, Balita, dan Ibu Hamil—menerima tepung terigu dan mie instan bermerek. Padahal dalam Juknis, yang wajib didistribusikan adalah makanan siap saji dan siap santap.
Aturan juga menegaskan larangan penggunaan menu bermerek atau produk perusahaan besar. Program ini diharapkan menggerakkan ekonomi rakyat kecil dengan memprioritaskan produk UMKM. Namun fakta di lapangan, yang disalurkan justru produk mie instan merek industri besar.
Kritik Keras GPS: Jangan Mentang-mentang Istri Bupati
Ketua Gerakan Pemuda Sasak Bersatu (GPS) Zaini Hasyari mengkritik keras dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyebut tindakan itu tidak bisa dibenarkan meski pelakunya disebut sebagai istri pejabat daerah.
“Ini sudah keterlaluan. Jangan mentang-mentang istri Bupati, lalu merasa bisa melanggar aturan seenaknya. Jangan kira BGN atau aset negara ini milik pribadi. Hukum tetaplah hukum, tidak ada yang namanya kebal hukum atau orang di atas angin. Mentalitas malas dan tidak mau repot ini harus diakhiri, karena yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang berhak mendapatkan pelayanan layak,” tegas Zaini.
DPRD Dinilai Lamban, Surat Hearing Belum Direspons
GPS juga menyoroti kinerja DPRD setempat yang dinilai lamban merespons. Surat permohonan hearing atau pertemuan pembahasan disebut telah dikirimkan sejak lama, namun belum ada tindak lanjut.
“Kami heran, kenapa Dewan terlihat begitu pasif? Surat sudah kami layangkan, tapi seolah hilang ditelan bumi. Apakah Dewan memang sengaja membiarkan hal ini terjadi, atau ada kepentingan lain yang sedang dijaga? Jangan sampai fungsi pengawasan hanya menjadi pajangan semata,” tambah Zaini.
IPAL Diduga Tak Berfungsi
Selain soal distribusi makanan dan kinerja dewan, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut juga diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan dugaan sementara, fasilitas ini hanya menjadi pajangan. Belum ada kepastian apakah IPAL benar-benar berfungsi layak atau hanya sekadar memenuhi syarat administrasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis pemenuhan gizi. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan menindak tegas.***













