LOMBOK TENGAH

Puluhan Eks Motor Dinas Pemkab Loteng Dilelang Online, Limit Mulai Rp281 Ribu

×

Puluhan Eks Motor Dinas Pemkab Loteng Dilelang Online, Limit Mulai Rp281 Ribu

Share this article

LOMBOK TENGAH | FMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram menggelar lelang non-eksekusi wajib Barang Milik Daerah (BMD) berupa eks kendaraan dinas operasional.

Dilansir melalui akun medsos Kominfi Lombok Tengah, lelang diumumkan lewat Pengumuman Nomor 030/269/BKAD/2026 sebagai bentuk optimalisasi aset daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan dan akuntabel.

Kepala BKAD Lombok Tengah Taufikurrahman Pua Note mengatakan, seluruh objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya. “Lelang ini bagian dari pengelolaan aset yang tertib dan sesuai perundang-undangan. Hasilnya menjadi salah satu sumber penerimaan daerah,” ujarnya.

Dikatakannya, objek lelang terdiri dari 53 unit sepeda motor berbagai merek, seperti Suzuki Thunder, Honda Win, Supra X 125, Supra Fit, Suzuki Axelo, Suzuki Smash, Honda Legenda, dan Honda Astrea Star. Nilai limit bervariasi Rp281 ribu – Rp3,47 juta per unit.

Selain motor, ada 6 paket limbah padat (Scrap, red) eks kendaraan dinas. Terdiri dari 5 paket scrap motor isi 7-10 unit per paket, dan 1 paket scrap mobil Suzuki Carry ST100, Chevrolet Blazer, dan Suzuki Carry. Nilai limit paket mobil Rp7,15 juta.

“Lelang dilakukan daring melalui website www.lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka (open bidding). Penawaran dibuka sejak objek tayang dan ditutup Senin, 8 Juni 2026 pukul 10.00 WITA,” ujarnya.

Pemenang ditetapkan setelah penutupan di KPKNL Mataram. Calon peserta wajib buat akun di portal lelang dan setor uang jaminan lewat Virtual Account VA paling lambat 1 hari kalender sebelum lelang.

Pengecekan fisik barang bisa dilakukan 3-5 Juni 2026 saat jam kerja di Gudang Kompleks Kantor Bupati Loteng Puyung dan Gudang Dinas P3AP2KB.

Pemenang wajib melunasi harga pokok lelang + Bea Lelang Pembeli 2 persen paling lambat 5 hari kerja setelah lelang. Jika wanprestasi, uang jaminan disetor ke kas daerah.

Pemkab Loteng mengingatkan masyarakat waspada penipuan mengatasnamakan lelang. Semua informasi resmi hanya lewat http://www.lelang.go.id.

“Informasi teknis dan daftar objek lengkap dapat diakses di website tersebut atau hubungi Panitia Lelang BKAD: Dedi Hamdani 0877-8553-8119, Ahmad Patoni 0817-5740-612, Hariyadi 0877-6301-5440,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *