LOMBOK TIMUR

Resmi! Sekolah Negeri di Lotim Dilarang Jual Seragam Siswa Jadi Syarat Daftar Ulang

×

Resmi! Sekolah Negeri di Lotim Dilarang Jual Seragam Siswa Jadi Syarat Daftar Ulang

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan sekolah negeri menjual seragam kepada siswa.

Larangan itu tertuang dalam revisi Surat Edaran Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026 yang berlaku mulai tahun ajaran baru 2026/2027.

Kepala Dinas Dikbud Lotim M. Nurul Wathoni menegaskan, pembelian seragam tidak boleh menjadi syarat daftar ulang peserta didik baru.

“Dikbud Lotim secara eksplisit melarang sekolah mensyaratkan pembelian seragam pada saat daftar ulang siswa baru. Pembelian seragam siswa menjadi urusan mandiri pihak siswa atau wali murid, bukan tanggung jawab sekolah,” ujar Wathoni di Selong, Selasa (30/6/2026).

Wathoni menyebut aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Aturan itu menyebut pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Dalam edaran yang ditujukan kepada Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala SD Negeri serta SMP Negeri se-Lombok Timur itu, Dikbud menekankan dua poin utama.

Pertama, sekolah hanya mengatur jadwal pemakaian seragam yang sudah ada. Sekolah dilarang menambah jenis seragam di luar ketentuan.

“Selama ini Dikbud mencatat banyak masukan dan temuan sekolah yang menambah-nambah jenis seragam. Aturan ini tujuannya membuat penggunaan seragam lebih sederhana dan membatasi sekolah mengadakan seragam di luar ketentuan,” jelas Wathoni.

Kedua, terkait seragam batik khas. Bagi sekolah yang belum memilikinya, diminta berkoordinasi dengan UPTD dan pengawas agar penyesuaiannya tidak memberatkan siswa dan orang tua. Siswa yang belum memiliki batik khas juga diminta untuk dikoordinasikan.

Wathoni menambahkan, pemakaian seragam muatan lokal atau pakaian adat tidak perlu dilakukan setiap minggu.

“Seragam yang dipakai tinggal memilih putih merah, atau Pramuka dan baju adat. Kita atur tidak tiap minggu lagi, tapi sekali sebulan supaya nilai budaya tetap terpelihara,” katanya.

Edaran ini juga mengatur seragam guru. Kebijakan itu diambil setelah banyak laporan tenaga pendidik masuk sekolah dengan pakaian bebas.

“Edaran disusun berdasarkan masukan PGRI dan pihak terkait. Penyusunan jadwal dan aturan seragam sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk PGRI,” ujarnya.

Wathoni meminta seluruh Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah memahami dan menindaklanjuti edaran tersebut.

“Kebijakan ini diharapkan menertibkan praktik di sekolah, meringankan beban orang tua, dan memastikan PPDB berjalan sesuai aturan tanpa pungutan terselubung,” tegasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *