Mataram, FMI – Jagad media sosial marak memberitakan kasus pengrusakan pabrik gudang tembakau pada Desember 2020 lalu. Diduga dilakukan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua balita menjadi viral.
Diketahui, empat orang IRT dan dua balita tersebut berasal dari desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang-Lombok Tengah.
Tidak ingin kasus tersebut menjadi bola liar yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda NTB melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Artanto, S.I.K. M.Si., menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengrusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya. Namun, tidak ada titik temu dan kesepakatan. Kemudian, penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Artanto melalui siaran persnya, Sabtu (20/2/21).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selama proses penyidikan dan penyelidikan, Polisi tidak melakukan penahanan.
Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21 (Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya.
Redaksi-FMI