Lombok Utara, FMI – Pelaksana Harian Bupati Lombok Utara, Drs. H Raden Nurjati menerima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Perwakilan NTB Ir. H Achmad Sukisman Azmi M.Hum bertempat di Tanjung, Selasa (23/2/21).
Turut hadir, Inspektorat H. Zulfadli SE, Kadis DP2KBPMD Drs. H Kholidi MM beserta beberapa Kepala Bagian Setda KLU. Sebelum bertemu dengan jajaran Pemda KLU, anggota DPD RI itu terlebih dahulu silaturahmi dengan Bupati terpilih Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu SH di Pendopo Gangga.
Terkait kunjungannya ke Lombok Utara, Anggota DPD RI Ir H Achmad Sukisman Azmi MHum menyampaikan, kunjungannya kali ini untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah serta tokoh masyarakat untuk seterusnya disuarakan ke pemerintah pusat, terutama saat pertemuan dengan menteri terkait.
Lombok Utara sebagai Daerah Otonomi Baru, kata Sukisman, program pembangunan skala besar diantaranya menjadi fokus serapan aspirasinya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dalam kunjungannya ada beberapa hal yang disoroti dan mencari masukan informasi mengenai implikasi Undang-Undang Cipta Kerja, lantaran masih banyak masyarakat yang belum memahami seutuhnya.
Pemerintah daerah yang sebelumnya, sambung Sukisman, diberikan otonomi daerah kemudian terjadi perubahan ke pusat. Hal ini, menyebabkan kewenangan yang semestinya diberikan untuk daerah. Beberapa, kembali menjadi wewenang pemerintah pusat.
“Itulah yang mendasari kami turun ke masyarakat dan pemda selain untuk mendapatkan berbagai masukan dan informasi mengenai implikasi Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagaimana penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya mengenai pemerintahan, pertanahan, dan tata ruang wilayah,” tuturnya.
Selain itu, ia berharap, semoga apa yang dihasilkan kali ini bermanfaat untuk daerah lebih khususnya Lombok Utara sehingga kebijakan berdampak baik untuk masyarakat.
Sementara itu, Plh Bupati Lombok Utara Drs. H Raden Nurjati menyampaikan, Pemda KLU berterimakasih atas kunjungan Senator Perwakilan NTB menyerap aspirasi pemda dan masyarakat.
“Tentu apa yang disampaikan, untuk seterusnya ditindaklanjuti dengan pihak terkait. Misalnya, terkait Undang-Undang Cipta Kerja, kita perlu bersama untuk menanggapi kembali,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia sampaikan, sejumlah tanah pada beberapa lokasi yang belum produktif optimal dimanfaatkan, baik tanah milik perusahaan atau pemerintah.
“Butuh koordinasi semua pihak, agar program pemerintah bisa selaras dengan kebutuhan masyarakat, dalam rangka menyelenggarakan program pembangunan pada semua aspek,” tutupnya
Redaksi-FMI